Satpol PP DKI Akan Perketat Penjagaan Antisipasi Sahur On The Road Jelang Ramadhan

11
246

Update.com| Jelang Bulan Suci Ramadhan Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan selama masa PPKM Mikro. Disampaikan oleh Arifin,  Kasatpol PP DKI Jakarta, pihaknya bakal menggelar operasi keselamatan untuk mencegah persebaran Covid-19.

“Untuk gelar operasi keselamatan berkaitan dengan penanganan Covid-19, protokol kesehatan, termasuk juga tadi disampaikan mengenai sahur on the road. Kita akan bergabung pada titik-titik tertentu yang mungkin akan di-ploting penyekatan di beberapa tempat,” kata Arifin hari ini, Senin (12/04/2021).

Lebih lanjut Arifin  menegaskan, operasi tersebut digelar guna menjaga kekhusyukannya selama bulan Ramadhan. Ia meminta agar  jalani kegiatan ibadah puasa Ramadhan, lebih baik di rumah daripada kita melaksanakan sahur di jalan.

Sementara itu Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mengarahkan seluruh siswa di Jabar mengikuti kegiatan pesantren kilat selama bulan suci Ramadhan 2021. Tujuannya untuk membekali para siswa dengan ilmu agama, khususnya ilmu agama Islam.

Kegiatan pesantren kilat diyakini dapat mencegah kegiatan sahur on the road yang kerap digelar pelajar SMA karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan, pihaknya mengimbau seluruh pelajar SMA tidak menggelar kegiatan sahur on the road selama bulan suci Ramadhan 2021.

Menurutnya, alangkah lebih baik jika pelajar melaksanakan sahur di rumahnya masing-masing dan mengisi waktu selama bulan suci Ramadhan dengan kegiatan yang lebih positif.

“Iya, diam di rumah dan lebih menggali keilmuan yang lebih positif,” katanya, Jumat (09/04/2021) beberapa waktu lalu.

Diketahui, melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang dikeluarkan Menteri Agama, disebutkan bahwa sahur dan buka bersama dianjurkan untuk diadakan di rumah masing-masing. Disebutkan pula bahwa kegiatan buka bersama diperbolehkan, sementara tak ada diatur soal kegiatan sahur bersama. (iu)

11 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini