Tidak Libatkan KPK Dalam Satgas Tagih Utang BLBI, Mahfud MD Jelaskan Alasan Jokowi

17
229

Update.com| Diketahui pada saat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penagih Utang terkait bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melibatkan KPK dalam.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh Mahfud Md, Menko Polhukam Mahfud Md melalui sebuah  video hari ini , Senin (12/04/2021) diketahui bahwa KPK jika diikutkan tidak tepat karena merupakan lembaga penegak hukum pidana.

“Kalau KPK diikutkan tidak tepat. Pertama, KPK itu lembaga penegak hukum pidana,” kata  Mahfud Md dalam video tersebut.

Selanjutnya ia mengatakan Alasan kedua, KPK merupakan lembaga dalam rumpun eksekutif, tapi bukan bagian dari pemerintah. Mahfud mengatakan Jokowi tak melibatkan KPK demi menjaga independensi lembaga antirasuah itu.

“Kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir,” ujar Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menegaskan KPK tetap bisa mengusut dugaan korupsi terkait BLBI. Dia juga menyebut dirinya telah berkoordinasi dengan KPK karena perlu data-data pelengkap dari KPK. Karena KPK tentu punya data-data lain di luar perdata yang bisa ditagihkan.

Diketahui bahwa Presiden  Jokowi membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tidak  ada satu pun orang KPK dalam keanggotaan Satgas bentuk Presiden tersebut.

Aturan mengenai keanggotaan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  Dalam aturan yang telah  diteken Jokowi pada 6 April 2021, terlihat susunan pengurus sebagai berikut:

Pengarah

  1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud Md)
  2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto)
  3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan)
  4. Menteri Keuangan (Sri Mulyani)
  5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna Laoly)
  6. Jaksa Agung (ST Burhanuddin)
  7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)

Tim ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban sebagai Ketua Satgas.  Selanjutnya akan  dibantu oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono sebagai Wakil Ketua dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sugeng Purnomo, sebagai Sekretaris.

Terkait BLBI,  jika  dirunut dari tahun 1997-1998 ini kembali mencuat karena benang kusutnya tidak juga terurai. Belakangan malah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

KPK beralasan SP3 itu untuk memberikan kepastian hukum karena penyelenggara negara dalam perkara itu yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah lebih dulu dilepas Mahkamah Agung (MA).

Masih menurut KPK, oleh karena tidak adanya penyelenggara negara–yang menjadi keharusan bagi KPK mengusut perkara korupsi–maka SP3 itu diterbitkan.

Setelah pemberian  SP3 itu,  Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.  Salinan aturan itu sendiri belum terbuka bagi publik. Namun Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md sedikit memberikan kisi-kisi. (iu)

17 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini