Terkait Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Akan Panggil KPK Untuk Bersaksi

22
269

Update.com| Terkait dugaan suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju, lembaga antirasuah bakal segera memanggil sejumlah saksi dalam waktu dekat Salah satunya yakni, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Tujuan pemanggilan Aziz oleh  penyidik KPK untuk digali keterangannya sebagai saksi. Penyidik bakal mendalami peran atau keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara ini. Diduga bahwa  Aziz menjadi fasilitator atau pihak yang mempertemukan Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju.

“Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat, tentu akan didalami lebih lanjut lebih dahulu pada proses penyidikan untuk kemudian disimpulkan. Pemeriksaan saksi-saksi akan segera dilakukan,” kata Ali Fikri,  Plt Juru Bicara KPK hari ini, Senin (26/04/2021).

Lebih lanjut Ali memaparkan bahwa pihak-pihak yang bakal dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini adalah mereka yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Sehingga, keterangan dari para saksi bisa membuat terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

“Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” tutur Ali.

Beberapa waktu lalu, nama Aziz Syamsuddin terseret dalam skandal dugaan suap terkait penghentian penyelidikan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Aziz Syamsuddin disebut sebagai fasilitator atau pihak yang mempertemukan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju

Stepanus Robin bersama rekannya, seorang pengacara, Maskur Husain bersepakat jahat dengan Syahrial. Kesepakatan jahat antara ketiganya itu berkaitan dengan rencana penghentian penyelidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Diduga, M Syahrial terjerat dalam kasus tersebut.

Melalui  pertemuan itu, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan jahat itu terjadi di rumah dinas Aziz Syamsuddin.

dikabarkan bahwa  Stepanus Robin Pattuju baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu diberikan M Syahrial kepada Stepanus Robin melalui transfer ke rekening bank milik Riefka Amalia. (iu)

22 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini