Update.com| Hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyimpulkan ada tiga pelanggaran atau mal-administrasi dalam proses pelaksanaan TWK alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Diketahui bahwa Ombudsman telah merampungkan hasil pemeriksaan terkait proses pelaksanaan TWK dan hasilnya diumumkan oleh pihak Ombudsman yang disampaikan oleh Mokh Najih, Ketua Ombudsman RI.
“Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum, maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan,” kata Mokh Najih, Ketua Ombudsman, hari ini Rabu (21/07/2021) saat menggelar konpers secara virtual.
Bukti pelanggaran yang dikemukakan oleh Mokh Najih , Pertama, terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Bukti Pelanggaran Kedua, ada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ombudsman menemukan potensi maladministrasi pada tahap penetapan proses asesmen TWK. Ombudsman akan melaporkan tiga temuan maladministrasi tersebut kepada pimpinan KPK hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bukti pelanggaran ketiga adalah surat saran kepada Presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah selanjutnya.
“Oleh karena itu, Ombudsman memandang bahwa temuan atau hasil pemeriksaan ORI kita sampaikan kepada Ketua KPK atau Pimpinan KPK RI, dan yang kedua adalah kepada Kepala BKN,” ujar Najih.
Diketahui bahwa perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK menyambangi Ombudsman untuk melaporkan pimpinannya terkait dugaan maladministrasi. Salah satu yang dilaporkan para pegawai KPK tersebut yakni, berkaitan dengan keputusan pimpinan dalam membebastugaskan para pegawai tersebut.
Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh pimpinan KPK yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021 menyatakan membebastugaskan sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
Dalam SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab pada pimpinanya. (iu)
hiruk pikuk nya belum selesai juga.. episode ke berapa ini
Mesti adil memutuskan
Seperti ada kinspirasi
Akhirnya terbukti juga
Memang sulit menemukan pemimpin2 yg bener akhir2 ini..
semoga saja diselesaikan secara adil
Kira2 Ombudsman bisa ngapain dikasus ini…kasunya pak Anies B aja lewaat..
Makanya belajar
..
Lucu….org yg ga lulus interview kerja gimana dong…lapor kemana???