Korea Slelatan Lakukan Amandemen UU Bisnis Telekomunikasi, Google Dan Apple Bakal Kewalahan

5
151

 

Update.com| Google dan Apple, dua raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) bakal kewalahan di Korea Selatan (Korsel) . Diperkirakan  Korsel berkemungkinan akan melarang Google dan Apple untuk mewajibkan pengembang perangkat lunak itu menggunakan sistem pembayaran mereka.

Diberitakan oleh Reuters, hari ini,  Rabu (25/8/2021), amandemen Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, yang dijuluki Hukum Anti-Google, membidik operator toko aplikasi dengan posisi pasar dominan saat ini karena Google dan Apple memiliki  kebijakan membebankan komisi terlalu tinggi atas pembelian dalam toko aplikasi tersebut.

Saat ini, sedang dipertimbangkan oleh anggota parlemen di Korea Selatan, yang telah mendorong masalah struktur komisi sejak pertengahan 2020 lalu. Dengan adanya perubahan regulasi itu juga memungkinkan pemerintah Korea Selatan meminta operator toko aplikasi untuk mencegah kerugian bagi pengguna.

Menanggapi hal itu,  Aple Apple Inc melalui sebuah pernyataan  mengatakan RUU itu akan menempatkan pengguna yang membeli barang digital dari sumber lain pada risiko penipuan, merusak perlindungan privasi mereka, membuat sulit untuk mengelola pembelian mereka.

Sementara itu, Direktur Senior Kebijakan Publik di Google Wilson White mengatakan Proses yang terburu-buru tidak memungkinkan analisa yang cukup tentang dampak negatif  UU ini pada konsumen dan pengembang aplikasi di Korea.

Google  di Korea Selatan  mendapat untung besar dari toko aplikasinya. Laporan pemerintah yang diterbitkan tahun lalu, pada 2019 Google Play Store mencatatkan pendapatan hampir 6 triliun won atau Rp 74 triliun.

Google  telah berjanji  akan menurunkan baya layanan yang dibebankan pada pengembang di toko aplikasi. Perusahaan menurunkan dari 30% menjadi 15% dari US$1 juta pertama yang diperoleh dalam pendapatan setahun.

Diketahui bahwa Apple dan Google menghadapi kritik di beberapa negara karena mengharuskan developer menggunakan sistem pembayaran mereka yang membebankan komisi hingga 30%. Di negara asalnya, AS, sekelompok senator bipartisan memperkenalkan UU yang akan mengendalikan toko aplikasi yang dianggap terlalu mengendalikan pasar, termasuk Apple dan Google.  (iu)

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini