Puslitbang MA dan IKAHI Bahas RUU Contempt Of Court

0
276

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan (PUSLITBANG KUMDIL) Mahkamah Agung (MA) dan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP-IKAHI) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama penelitian dalam rangka penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Contempt of Court.

Keberadaan RUU Contempt of Court ini sangat ditunggu oleh para Hakim dan aparatur peradilan seluruh Indonesia, agar terjamin keselamatan dan keamanannya dalam melaksanakan tugas. Oleh karena itu, kerjasama antara Puslitbang Kumdil MA dengan PP IKAHI ini sangat penting.

Demikian disampaikan Dr. Zarof Ricar, SH., S.Sos., MM., Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam sambutan pembukaan acara penandatangan kerjasama penelitian penyusunan naskah akademik rancangan undang-undang tentang Contempt of Court antara Puslitbang Kumdil MA dengan Pengurus Pusat IKAHI.

Lebih lanjut, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia  mengatakan bahwa pada tahun 2002, PUSLITBANG KUMDIL MA pernah mengadakan penelitian tentang contempt of court yang dilakukan di sepuluh propinsi dengan melibatkan responden sejumlah 611 (enam ratus sebelas) orang.

Hasil penelitian tersebut menghasilkan simpulan dan rekomendasi agar Mahkamah Agung membentuk Tim Penyusun Naskah Akademik RUU tentang Contempt of Court yang terdiri dari para hakim dan pakar dari perguruan tinggi.

Alhamdulillah pada tahun 2020 ini telah terbentuk tim peneliti yang terdiri dari  gabungan para hakim dan Pengurus Pusat IKAHI serta akademisi dan dikoordinatori oleh saudara Budi Suhariyanto”, tutupnya.

Dalam acara yang sama, Dr. Suhadi, SH.,MH., Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI yang juga Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengaturan tentang Content of Court merupakan amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang pada penjelasan umum menyebutkan, bahwa diperlukan suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai “Contempt of Court”.

Lebih lanjut Suhadi menyebutkan bahwa dalam dua periode program legislasi nasional (Prolegnas) DPR yang lalu RUU Contempt of Court telah masuk dalam daftar, akan tetapi hingga kini tidak ada tanda-tanda diadakan pembahasan.

Persoalannya, karena belum ada Naskah Akademik RUU tersebut. Karenanya kerjasama penelitian antara Puslitbang Kumdil dengan Pengurus Pusat IKAHI ini merupakan upaya strategis untuk melengkapi kebutuhan Naskah AKademik RUU Contempt of Court.

Semoga tim Peneliti yang dibentuk oleh Kapuslitbang Kumdil, dapat menghasilkan kajian yang sesuai dengan aspirasi para hakim di daerah penelitian dan disempurnakan dengan masukan para akademisi yang terlibat serta bertindak sebagai responden penelitian.

Sehingga kita dapat mengajukan kelengkapan Naskah Akademik RUU Contempt of Court  yang objektif dan multi perspektif baik secara teoritis maupun praktis kepada Baleg DPR pada akhir tahun ini, sehingga pada tahun depan dapat menjadi perhatian dan pembahasan Komisi III DPR. Tutup Suhadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini