Usai Ditangkap Bareskrim Polri, Yahya Waloni Jadi Tersangka Penodaan Agama

13
161

 

Update.com| Yahya Waloni ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama usai ditangkap  Bareskrim Polri. Dasar penetapan tersangka Yahya Waloni adalah laporan polisi soal dugaan penistaan agama. Terkait status tersangka Yahya Waloni diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, hari ini, Jumat (27/08/2021).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat Yahya Waloni dengan pasal yang sama dengan YouTuber Muhammad Kace terkait ujaran kebencian SARA dan penistaan agama. keduanya dijerat pasal berlapis sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” kata  Rusdi.

Dalam penjelasan yang disampaikan Rusdi lebih lanjut  menyampaikan dasar penangkapan Yahya Waloni adalah laporan polisi dengan nomor 0287/IV/2021/BARESKRIM pada 27 April 2021. Yahya Waloni dilaporkan atas kasus penodaan agama.

“Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” tutur Rusdi.

Rusdi juga mengatakan Waloni dilaporkan oleh  komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Mereka menilai Yahya Waloni telah menista agama dalam ceramah yang menyebut bible itu palsu. Waloni dilaporkan bersama dengan pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif namun palsu.

Yahya Waloni ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri tadi sore. Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di Cibubur. Saat ini, tersangka  Yahya Waloni  menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian di Bareskrim Polri. (iu)

13 KOMENTAR

  1. selamat untuk pak yahya waloni akhir belajar lagi, semoga sukses yach belajar nanti? selamat menempuh pelajaran di universitas kehidupan yang baru. semoga lulus dengan IPK coumlaude.

  2. Timbul pertanyaan “jika seorang berceramah di depan ummat agamanya, lalu menyampaikan kebenaran tentang agamanya yang pasti akan kontradiksi dengan agama lain, tidak untuk disebarluaskan (bukan seperti Kace yang memang sengaja mengunggah ke publik), apakah itu termasuk penistaan agama?”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini