Usut Kasus Panji Gumilang Bareskrim Periksa 8 Orang Saksi Dari Al-Zaytun

5
167

 

Isuterkini.com| Bareskrim Polri, secara khusus Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) tengah mengusut dugaan transaksi mencurigakan  keuangan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.

Menurut rencana, hari ini  pihak bareskrim akan memeriksa  8 orang saksi. Pemeriksaan delapan saksi tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang .

“Delapan orang (diperiksa),” kata Brigjen Ahmad Ramadhan Karo Penmas Divisi Humas Polri kepada wartawan, hari ini,  Selasa (25/07/23).

Meskipun demikain, Brigjen Ramadhan belum memberikan reincian secara jelas identitas saksi-saksi yang dipanggil dan  yang akan diperiksa. Dirinya hanya mengatakan kedelapan saksi itu berasal dari Yayasan Al-Zaytun.

Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya bakal memintai keterangan dari yayasan Ponpes Al Zaytun sebagai saksi dalam perkara itu. Whisnu mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 10 saksi pada pekan ini.

“(Pemeriksaan) mulai besok. Total minggu ini ada 10 orang,” kata Whisnu pada, Senin (24/07/25) kemarin.

Guna mengungkap kasus ini lebih jelas, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana guna mengusut perkara itu. Adapun penyelidikan kasus dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan itu dilakukan berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK kepada Bareskrim.

Dalam LHA itu, diduga ada tindak pidana dilakukan Panji Gumilang. Saat ini Dittipidum Bareskrim Polri juga tengah melakukan penyidikan kasus dugaan penodaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terhadap terlapor Panji Gumilang.

Hingga saat ini  Polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk gelar perkara penentuan tersangka pada kasus tersebut. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, hingga saat ini penyidik terus didalami untuk mendapatkan bukti.

Panji Gumilan dilaporan denga nomor registrasi : LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Ada juga NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. (it)

 

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini