Isuterkini.com| Rafael Alun Trisambodo menyerahkan kepada Mario Dandy Satriyo untuk bertanggungjawab atas restitusi yang harus dibayarkan kepada Cristalino David Ozora senilai Rp 120,3 miliar. Hal ini disampaikan oleh Pengacara Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (25/07/23) saat membacakan surat penolakan Rafael Alun.
“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut,” kata Andreas Nahot Silitonga saat membacakan surat Rafael Alun.
Sebagai informasi, Rafael Alun sendiri tidak hadir dalam persidangan sebagai saksi karena terkendala tengah menjalani penahanan di KPK. Oleh karena itu, keterangannya disampaikan melalui surat tertulis yang dibacakan pengacaranya.
Menurut Rafael Alun, Mario Dandy sudah dewasa. Sehingga segala perbuatannya harus dipertanggungjawabkan sendiri, termasuk membayar ganti rugi dalam bentuk restitusi oleh pelaku kepada korban.
“Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” tuturnya.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy dan Shane Lukas disebut sudah direncanakan sebelumnya.
Penaniyayaan berawal dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.
Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy sehingga membuatnya semakin emosi.
Pada 20 Februari 2023 Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP. (it)
Parah Bapanya cuci tangan
Anaknya sudah siksa orang ga mau bertanggungjwab, gimana kalau kena anak bapa Rafael
Betanggungjawab dong Pak kasihan David
Makanya Pak jangan terlalu manjain anak
Sudah begini lepas tangan deh
Bapa jangan begitu setidaknya usahakan bantu