Henri Alfiandi Dan Letkol ABC Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Oleh Puspom TNI

5
321
Marsda R Agung Handoko Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Menegaskan, Penetapan Tersangka Itu Berdasarkan Pemeriksaan Para Saksi

 

Isuterkini.com| Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas (Kabasarnas)  dan Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI.

Marsda R Agung Handoko Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI menegaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan para saksi,  maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan

“Telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka,” kata Agung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/07/23) kemarin.

Masih menurut penjelasan  Agung, dua orang personel aktif TNI itu saat ini sudah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.

“Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara,” ujar Agung.

Agung sebelumnya angkat bicara soal polemik operasi tangkap tangan (OTT)  KPK di Basarnas, yang melibatkan perwira TNI aktif. Agung menekankan memilih fokus pemberantasan korupsi dengan  bersinergi dengan KPK.

Karena itu, Agung  memohon doa agar penanganan kasus yang menjerat Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas segera tuntas. Dia juga mengatakan masyarakat menanti penuntasan kasus ini.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, keduanya diduga melanggar Pasal 12 A atau B atau 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah dirubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (it)

 

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini