Isuterkini.com| La Nyalla Mattalitti yakni Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyampaikan bahwa DPD mengusulkan lima poin proposal kenegaraan untuk melakukan amendemen UUD 1945. Salah satu usulannya, MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara.
Usulan itu diberikan setelah DPD menggelar Sidang Paripurna beberapa waktu lalu. Dalam Sidang Paripurna tersebut, DPD memutuskan mengambil langkah inisiatif kenegaraan untuk menawarkan agar menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.
Dari penjelasan yang disampaikan La Nyalla mengemukakan poin pertama proposal kenegaraan dari DPD ini ingin mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Nantinya, kata La Nyalla, MPR akan menampung semua elemen bangsa yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Masih menurut La Nyalla, nantinya MPR berwenang menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum dan menyusun haluan negara sebagai panduan kerja presiden. MPR yang memilih dan melantik Presiden. Serta MPR yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan.
Poin kedua DPD meminta agar MPR membuka peluang ada anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau nonpartisan. Selama ini anggota DPR berasal dari anggota partai politik. Kata La Nyalla, tidak adil bila proses pembuatan UU diserahkan kepada anggota DPR dari unsur anggota parpol. Menurutnya anggota parpol mewakili kepentingan partai dan tunduk kepada arahan Ketua Umum Partai.
“Sehingga anggota DPD RI, yang dipilih melalui pemilu legislatif, berada di kamar DPR RI sebagai anggota DPR dari unsur perseorangan,” kata La Nyalla melalui sebuah keterangan resminya pada Jumat (11/08/23) kemarin
Poin ketiga, meminta utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme bottom-up. Komposisi utusan daerah mengacu kepada kesejarahan wilayah serta suku dan penduduk asli Nusantara.
“Utusan golongan bersumber dari organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan ideologi, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan agama,” papar La Nyalla.
Poin keempat, La Nyalla meminta agar utusan daerah dan utusan golongan memberikan review dan pendapat terhadap materi RUU. Kondisi ini diharapkan membentuk partisipasi publik yang utuh.
Poin kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk di era reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Ia mengklaim perubahan UUD 1945 pada 1999 hingga 2002 menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.
Dengan tegas La Nyalla mengatakan sudah sepatutnya mengembalikan sistem bernegara seperti termaktub di dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945. Penyempurnaan dan penguatan tersebut perlu dilakukan ikhtiar untuk mencegah terulangnya praktik yang salah di masa lalu.
Sementara anggota DPD asal Papua Barat Filep Wamafma mengatakan DPD mengusulkan amendemen UUD 1945 lebih pada penguatan peran dan fungsi DPD. Menurutnya usulan terkait kewenangan MPR dalam rencana amendemen UUD 1945 masih dalam kajian DPD.
Meskipun demikian kata Filep, Masih dalam kajian DPD RI serta bagian dari sejumlah aspirasi yang disampaikan ke DPD RI. Proses amendemen UUD 1945 sebelumnya mengemuka lagi baru-baru ini. Salah satunya ada usulan amendemen untuk mengatur penundaan pemilu jika terjadi situasi darurat. (it)
Kembali ke UUD 1945 yang murni dan konsekwen
Mantap DPD RI
Sepertinya DPD selama ini kurang ada peran ya