Ribuan Korban TPPO Dengan Modus Dipaksa Jadi PSK dan ABK Berhasil Diselamatkan Oleh Polri

5
282

 

Isuterkini.com| Perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama tiga tahun terakhir terus naik yakni sejak 2021 hingga 2023.  Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat sudah ada sekitar 496 perkara TPPO yang ditangani oleh kejaksaan di berbagai level.

Pada tahun ini jumlah perkara TPPO menembus angka 183. Dalam penanganan perkara itu, Kejagung memastikan bahwa mereka tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berusaha melindungi para korban.

”Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO,’’ kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung kepada wartawan pada Sabtu (19/08/23) kemarin.

Ketut Sumedana menjelaskan secara lebih terperinci jumlah total perkara TPPO yang ditangani kejaksaan di seluruh Indonesia yakni, 148 perkara pada 2021, 165 perkara pada 2022, dan 183 perkara sampai Agustus 2023.

Penjelasan lain disampaikan oleh  Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sejak 5 Juni 2023 hingga 18 Agustus 2023, terdapat 767 laporan kepolisian terkait kasus TPPO. Jumlah tersangka atas laporan itu sudah mencapai 919 orang tersangka telah ditangkap.

Hingga saat ini, Polri mampu menyelamatkan 2.493 korban TPPO. Menurut Ramadhan, para korban ini diperdaya dengan berbagai modus seperti menjadi anak buah kapal (ABK) dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Hal yang sama disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus dilakukan. Dia mengatakan sudah sekitar 900 tersangka TPPO yang ditindak.

“Sudah kita tindak lanjuti dengan melakukan berbagai macam kegiatan penegakan hukum dan sampai hari ini terus berlangsung yang sampai hari ini sudah berjumlah 900 tersangka yang kita amankan,” kata Jenderal Sigit di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Sabtu (19/08/223) kemarin.

Para pelaku menggunakan beragam modus dengan rincian pekerja migran / pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 519,  ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 225, dan eksploitasi anak sebanyak 59. Penindakan terhadap pelaku TPPO menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kapolri kemudian menindaklanjuti amanah tersebut dengan membentuk Satgas TPPO yang diresmikan pada 5 Juni 2023 lalu. Selain menindak para pelaku TPPO, Polri juga sekaligus memberi jaminan keamanan bagi para korban. (it)

 

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini