Jelang Pemilu 2024, Jaksa Agung Minta Para Jaksa Hati-Hati Tangani Laporan Korupsi

4
264

 

Isuterkini.com| Jelang pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Jaksa Agung,  ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya, terutama yang bertugas bidang intelijen dan tindak pidana khusus, untuk cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani laporan dugaan korupsi.

ST Burhanuddin menginstuksikan agar jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024, demi mengantisipasi adanya black campaign kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.

Hal ini disampaikan oleh Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI menyampaikan isi instruksi Jaksa Agung kepada jajarannya di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Minggu 20 Agustus 2023.

Aduan dimaksud adalah tindak pidana korupsi yang berkemungkinan ditujukan dan atau melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden, maupun laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah.

“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” kata Ketut Sumedana di Jakarta, pada, Minggu (20/08/23) kemarin.

Mengutip pernyataan Jaksa Agung, Ketut menerangakan jaksa juga perlu mengantisipasi indikasi terselubung black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap mereka sejak para calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Ketut Sumedana

Melalui  siaran resminya Kejaksaan Agung menjelaskan memasuki tahun politik institusi Kejaksaan rawan menjadi alat yang dipergunakan untuk menyerang calon-calon tertentu. Oleh karena itu, dia kembali menegaskan perlunya kehati-hatian mencegah ada kampanye hitam (black campaign) terselubung.

“Kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jaksa Agung dalam siaran resmi Kejaksaan Agung.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya Kejaksaan netral dan tidak memihak salah satu calon dan juga  berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum. (it)

 

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini