Dianggap Tidak Efektif Dalam Usaha Pemberantasan Korupsi, Megawati Minta Jokowi Bubarkan KPK

3
278

 

Isuterkini.com| Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan yang juga merupakan Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyampaikan bahwa dirinya pernah meminta  Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pengakuannya Megawati kecewa sebab saat ini KPK tidak lagi efektif memberantas korupsi di Indonesia sehingga lebih baik dibubarkan saja. Megawati mengatakan, sampai saat ini korupsi masih merajalela sementara rakyat masih hidup dalam kemiskinan.

“Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, udah deh bubarin aja KPK itu Pak, jadi menurut saya nggak efektif. Hayo kalian pergi lah ke bawah, lihat noh rakyat yang masih miskin, ngapain kamu korupsi? Akhirnya masuk penjara juga. Bohong kalau nggak kelihatan,” kata Megawati dalam Acara BPIP di Jakarta Selatan, Selasa (22/08/23)

Lebih lanjut Megawati memaparkan alasan maraknya korupsi ada di ranah penegakkan hukum yang kurang memberikan efek jera. Ia juga mengatakan KPK sebagai lembaga antirasuah yang dibuatnya pada waktu ini seperti mempertanyakan dan dirasa tidak percaya dengan cara Megawati menangani korupsi.

“Persoalannya penegak hukumnya, mau tidak menjalankan hukum di Indonesia ini yang sudah kita buat. Itu persoalannya. Katanya mana mungkin kredit macet itu digugat, malak pengusaha-pengusaha ini, saya kira KPK sini dong buktinya kalau saya malak, ini dunia modern, saya mau naruh uangnya dimana? emangnya di karung?,” papar Megawati.

Sementara disisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada Oktober 2022 dengan menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu terkait masa jabatan pimpinan KPK.

Dimintai tanggapannya terkait Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun, Firli Bahuri mengatakan, masih fokus untuk menyelesaikan tugas sebagai Ketua KPK sampai dengan 20 Desember 2023. (it)

 

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini