Jakarta – Update.com| Wimboh Santoso, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan OJK mengatakan bahwa pihaknya bekerja keras agar semua kasus nasabah yang dirugikan oleh asuransi dapat memiliki solusi.
Dari penjelasan yang disampaikan Wimboh Santoso mengatakan salah satu masalah asuransi yang pelik, menurutnya, adalah AJB Bumiputera 1912 . Pasalnya, banyak pemilik polis tidak paham bentuk Bumiputera merupakan mutual atau usaha bersama.
“Khusus Bumiputera itu mutual, yaitu pemegang polis adalah pemilik perusahaan. Tapi masih banyak yang tidak mengerti. Mereka memiliki BPA yang dibentuk mewakili pemilik polis. Jadi mereka harus duduk bersama mencari solusi. OJK hanya sebatas mediator,” kata Wimboh melalui sebuah live streaming yang dilakukan Ikatan Alumni UNS hari ini, Sabtu (06/02/2021).
Lebih lanjut disampaikan Wimboh, OJK akan selalu transparan dalam sektor keuangan Indonesia. Namun keunikan Bumiputera karena satu-satunya asuransi mutual di Indonesia, bahkan di seluruh dunia pun sudah tidak banyak jumlahnya. Saat ini memang banyak asuransi dalam proses penanganan.
“Kami akan minta pertanggungjawaban apa yang sudah dilakukan pengurus atau pemilik asuransi,” ucapnya.
Ia menyadari keresahan pemilik polis karena tidak mendapatkan kejelasan dari pemilik atau pengurus asuransi yang bermasalah. Menurutnya ini wajar karena biasanya mereka yang bermasalah akan memberikan jawaban standar.
“Biasanya opsinya sedang dibenahi, sedang cari investor, atau negosiasi supaya sabar. Paling itu jawabannya kalau sudah bermasalah,” tandasnya.
Persoalan AJB Bumiputera berbeda dengan Jiwasraya. Menurutnya pemilik sudah siap berkomunikasi dan menawarkan opsi penyelesaian kepada nasabah. Sementara itu, dikabarkan kondisi terakhir AJB Bumiputera sedang mengalami krisis terbaru.
Belum lama ini para pemegang polis secara sepihak memberontak menyiapkan anggaran dasar AJB Bumiputera yang baru. Begitupun calon direksi dan komisioner yang diklaim lebih profesional.
Dari penjelasan Diding S. Anwar, pengamat asuransi menilai kondisi Bumiputera kini seperti sedang berebut bancakan harta karun. Ini terjadi di tengah suasana ketidakpastian lalu kini menjadi dagelan konyol dan menjadi arena bumi hangus.
Karena itu menurutnya solusinya adalah penerapan GCG (tata kelola) yang harus dipatuhi seluruh stakeholder Bumiputera. Termasuk pihak OJK sebagai regulator yang menjadi pengawas, pengawal, dan penegak aturan. (uka/tiu)