Isuterkini.com| Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama (Menag) RI sampaikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam saja, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.
“KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” kata Yaqut seperti dilansir dari Antara, Minggu (25/02/24).
Hal ini dikemukakan Yaqut dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan.
Lebih lanjut Yaqut mengatakan dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” beber Yaqut.
Ia berharap, aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” papar Yaqut.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengatakan pada 2024, pihaknya akan meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
“Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” kata dia.
BERITA MENARIK : Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Janji Akan Beri Kepastian Hukum Kepada Investor
Dari penjelasan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin diketahui bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang Kantor Urusan Agama (KUA) inklusif yang tak hanya dikhususkan melayani urusan-urusan umat Islam saja, tetapi semua agama.
Masih menurutnya Kemenag tengah menginventarisir jenis-jenis layanan lintas agama yang akan disediakan di KUA. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 mengatur tentang organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan.
Ke depan, kata Zainal, akses masyarakat terhadap layanan keagamaan di KUA akan diperluas, tidak hanya dikhususkan bagi umat Islam. Inovasi tata kerja KUA ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua agama mendapatkan layanan keagamaan sesuai kebutuhan mereka, sekaligus menjadi komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan toleran. (it)
Agak ekstrim keputusan Pak Menteri, soalnya selama ini yang masyarakat tau bahwa KUA itu identik dengan umat Islam
Menurut saya justru dengan keterbukaan seperti ini membuktikan bahwa Kemenag peduli pada semua agama
Yaudah ga perlu diperdebatkan karena Kemenag sudah lakukan analisa sebelum keluarkan kebijakan
Program inklusi seperti ini sangat baik dalam membangun kebersamaan dalan kesatuan sebagai bangsa
Betul tapi jangan sampai menghilangkan identifikasi keunikan yang sudah berlangsung selama ini
Ya udah seperti dulu aja lagi kalau memang program ini menimbulkan polemik
Ngeri-ngeri sedap juga tapi,, semoga ini menjadi langkah baru menuju INdonesia yang Toleran..