Isuterkini.com| Fajar Laksono yakni Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) membenarkan bahwa MK mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rangka berdiskusi soal tahapan Pemilu selanjutnya usai penetapan yang dijadwalkan pada 20 Maret 2024 mendatang.
Dalam penjelasan yang disampaikan Fajar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (26/02/24) kemarin mengatakan kedatangan MK untuk mendapatkan gambaran, skenario, sesuai tahapan paling lambat 20 Maret mendatang.
“Jadi kan ada gambaran, simulasi, skenario, sesuai tahapan paling lambat 20 Maret akan mengumumkan. Artinya MK harus siap setelah 20 Maret proses penerimaan pengajuan (sengketa Pemilu) yang kemungkinan akan dijeda libur lebaran,” kata Fajar.
Masih menurut keterangan Fajar pihaknya memastikan MK tidak ada kendala dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Secara kesiapan, MK akan siap kapanpun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu 2024 dari KPU.
“Kalau tanggal 20 Maret mengumumkan, pengajuan permohonan tiga hari kerja (hari libur tidak dihitung). Artinya, 20, 21, 22 Maret langsung diregistrasi sidang. Proses sidang 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus,” beber Fajar.
Fajar juga menyampaikan bahwa masa kerja sidang 14 hari kerja adalah untuk sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres). Sesuai aturan, usai sengketa Pilpres selesai, MK akan menyidangkan sengketa untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
“Kalau Pileg usai diregistrasi, 30 hari kerja baru putus. Jadi kemungkinan ada 2 gelombang besar. Pertama pilpres. Kedua, pileg itu di sekitar Juni,” tandas Fajar.
BERITA MENARIK : Bertemu di Bandara Halim, Khofifah Minta Prabowo Jangan Lupakan Warga Jatim
Sebagai informasi, saat ini rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang Pemilu 2024 sedang dilaksanakan. Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan masih akan berlangsung sampai 2 Maret 2024 dan juga penghitungan suara berjenjang juga dilakukan oleh Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) yang sudah diselesaikan pada 22 Februari 2024.
Untuk rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024. Sedangkan rapat pleno rekapitulasi suara untuk tingkat provinsi akan dilakukan hingga 10 Maret 2024. Untuk rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional dan sekaligus puncaknya penetapan hasil Pemilu secara nasional dijadwalkan berlangsung dari 22 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024. (udt/it)
Mohon jangan ada konspirasi ya
Jika ada sengketa, semoga bisa diselesaikan dengan baik Dan adil
Persiapan lebih awal lebih baik supaya nanti cepat beres
Butuh koordinasi yang baik antar lembaga supaya dapat diselesaikan dengan baik dan adil
Mantap harus gitu dong ada koordinasi yang baik
Semoga ada kerja sama yang baik antar lembaga pelaksana pemilu dan yang menangani sengketa pemilu
semoga bisa terlaksana dengan baik
Sebagai Rakyat hanya berharap hasil pemilu bisa di umumkan tanpa ada masalah yang ribet
kita KAwal saja proses rekap sampai dengan hasil akhir. kalau tidak sesui dengan yang selama ini kita tahu nah itu baru masalah.
intinya selama proses yang kalah ngak usah banyak nomong itu aja..
harusnya KPU buat pencoblosan ulang.. sampai abah menang