KPU Tegaskan Pilkada Serentak 2024 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal 27 November Mendatang

9
637
Komisi Pemilihan Umum Tegaskan Pilkada Serentak 2024 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal Pada 27 November Mendatang

 

Isuterkini.com| Idham Holik, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), tegaskan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal pada 27 November mendatang. Idham mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam penjelasan lebih lanjut Idham mengemukakan Pasal 201 ayat 8 undang-undang itu menyebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Berita Menarik : Pemilu 2024 , Tantangan Kematangan Berdemokrasi Dan Kedewasaan Berpolitik Di Indonesia

Menurutnya,  usulan mempercepat jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 merupakan wewenang DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Dia menegaskan KPU tidak punya kapasitas berbicara dalam tatanan tersebut.

Saat ini KPU sedang berfokus mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024. Sementar itu, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus sebelumnya menyebutkan belum ada perubahan jadwal Pilkada 2024.

“Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024,” kata Guspardi.

Diketahui bahwa DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang usulan DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Dalam RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada itu, DPR mengusulkan percepatan Pilkada 2024.

Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November diusulkan untuk dimajukan menjadi September 2024. Jika pemerintah tidak kunjung mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) perihal RUU Pilkada, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah.

Berita Menarik : Bahas Persiapan Sengketa Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi Sambangin Kantor Komisi Pemilihan Umum

Sebagai informasi,  Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan MK perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8), yaitu November 2024.

Berdasarkan penjelasan Daniel Yusmic P. Foekh mengungkapkan Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. (it)

 

9 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini