Mahfud Md Sampaikan Bakal Ajukan Gugatan Pilpres Ke MK Dan Pakai Mekanisme Hak Angket DPR

9
569
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor 3, Mahfud Md, Yang Juga Merupakan Mantan Ketua MK Memastikan Tim Hukumnya Akan Melayangkan Gugatan Kecurangan Pemilu Ke MK

 

Isuterkini.com| Mahfud Md, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 3 yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  memastikan tim hukumnya akan melayangkan gugatan kecurangan Pemilu ke MK tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan paslon yang meraih suara terbanyak pada Pilpres 2024 atau pada 24 Maret 2024 mendatang.

“Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu,” kata  Mahfud dalam keterangan resminya, Jumat (01/03/24) kemarin.

Berita Menarik : Dianggap Tak Serius Sikapi Kecurangan Pemilu, Bawaslu Dapat Penghargaan Kerupuk Melempem Award

Mahfud mengatakan tim hukum Ganjar-Mahfud sudah siap dan telah melengkapi alat bukti yang diperlukan pada sidang sengketa pilpres di MK. Bahkan kata Mahfud, jika MK buka bisa langsung mendaftarkan gugatan.

“Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang,” tegas Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan parpol pengusung Ganjar-Mahfud seperti PPP dan PDI-P solid dan tidak ada yang gembos untuk melakukan hak angket kecurangan Pilpres di DPR. Ia mengatakan kedua parpol itu akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan di DPR kembali dibuka.

Kendalanya saat ini masa reses DPR berlangsung mulai 7 Februari 2024 hingga 4 Maret 2024. Mahfud mengatakan parpol koalisinya akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan DPR dibuka. Mahfud minta agar masyarakat jangan disesatkan dengan berita yang mengatakan Cuma gertakan dan tak bakal ajukan gugatan ke MK.

Berita Menarik : Makin Mengemuka Narasi Kecurangan Pemilu 2024, Projo Bilang Jangan Terkecoh Elite Politik

“Tim tetap jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, wah itu gertakan saja tidak diajukan. Diajukan ke mana kalau tidak ada sidang?” ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan hak angket merupakan jalur politik sehingga dirinya tidak turut serta dalam pengajuan hak angket. Karena dirinya bukan orang partai politik, dirinya hanya memberikan saran dan tidak ikut dalam proses angket. (it/yml)

 

9 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini