Ahmad Sahroni Nyatakan Siap Bersaksi Di Sidang Adam Deni Gearaka Hari Ini

7
970
Ahmad Sahroni Sampaikan Akan Hadir Sebagai Saksi Dalam Persidangan Adam Deni Gearaka Hari Ini Dengan Dugaan Fitnah Terhadap Ahmad Sahroni

 

Isuterkini.com| Ahmad Sahroni yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dijadwalkan akan menjadi saksi dalam sidang sidang terkait tudingan ‘membungkam Rp 30 miliar’ dengan terdakwa selebgram Adam Deni Gearaka, hari ini Selasa (05/04/24).

Sebagai informasi, sidang tersebut merupakan perkara kedua yang menjerat Adam Deni. Sebelumnya, dia divonis empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam kasus pertama, Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni di media sosial.

Diketahui bahwa sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini. Ketika ditanya terkait kehadirannya, Sahroni sendiri mengaku akan hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Sebagai informasi, Adam Deni Gearaka kembali menjalani sidang dakwaan. Adam kali ini didakwa melakukan fitnah terhadap Ahmad Sahroni. Jaksa mengatakan kasus ini berawal saat Adam memberikan keterangan kepada media ketika di sela kegiatannya menjalani sidang di kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022.

Saat itu Adam menyebutkan Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar. Menurut keterangan dari Jaksa di PN Jakarta Pusat, Adam Deni Gearaka melakukan wawancara di hadapan orang banyak sehingga diketahui umum, termasuk wartawan.

Berita Menarik : Komisaris Tinggi HAM PBB Tak Singgung Gaza saat Pidato, Menlu RI Sampaikan Sindiran

“Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa, Saksi Nimade Dwita Anggari, Saksi Yockie Hanafie Mirza, dan Saksi Gatot Junanto Hutasoit dan pengacaranya menuju ruang sidang di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi selalu ada di belakang Saudara Adam Deni Gearaka, kemudian berhenti untuk wawancara di hadapan orang banyak sehingga diketahui umum, termasuk wartawan, lalu Terdakwa membuat pernyataan,” kata jaksa beberapa waktu lalu.

Selanjutnya Jaksa mengatakan, dalam wawancara tersebut, Adam Deni berbicara mengenai pengaruh Sahroni sebagai salah satu pimpinan DPR. Adam Deni juga menyebutkan proses hukumnya mahal, berharga Rp 30 miliar.

Dalam keterangan Adam Deni yang disampaikan oleh Jaksa,  Adam Deni menyatakan sebelum dirinya ditangkap, ia sudah tahu bahwa  Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI. Setelah jadi calon Gubernur, berarti dirinya (Ahmad Sahroni) tidak dikomisi III lagi berarti dukungan pengadilan dan kepolisian sudah tidak ada.

“Makanya kita lihat nanti bagaimana hakim memvonis saya. Semoga sih pengadilan ini tidak mengambil risiko yang berat ya karena, ketika nanti Ahmad Sahroni lepas dari Komisi III, siapa yang mem-backup pengadilan ini, gitu aja,” ujar jaksa membacakan pernyataan Adam Deni.

Karena hal itu, Ahmad Sahroni lalu melaporkan perkara tersebut ke Mabes Polri. Jaksa menjelaskan keterangan itu sebagai bentuk fitnah. Jaksa juga mengatakan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Mabes Polri, Adam Deni tidak bisa membuktikan tuduhannya kepada Ahmad Sahroni.

Berita Menarik : Polda Metro Minta Orang Tua Awasi Anak Main Hp Setelah Terungkap Kasus Video Porno

Masih menurut Jaksa, akibat perkataan-perkataan Terdakwa tersebut sehingga saksi korban Ahmad Sahroni yang merasa keberatan dengan pernyataan Terdakwa tersebut lalu melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah terjadi pelaporan,  pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa yang ketika dipertanyakan mengenai bukti yang Terdakwa miliki terkait pernyataan Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan perbuatannya.

Karena perbuatannya, Adam Deni didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP. Dia juga didakwa melanggar Pasal 310 ayat 1. Adam Deni sebelumnya juga telah dilaporkan Ahmad Sahroni atas dugaan pelanggaran ITE.

Majelis hakim lalu memvonis terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni. (it/nt)

 

7 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini