Isuterkini.com| Dalam rapat paripurna ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI disepakati pembentukan panitia khusus (pansus) kecurangan pemilu 2024. Rapat digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Selasa (05/03/24).
Lanyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI betanyan kepada para anggota terkait persetujuan pembentukan pansus. Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024 dan ada usulan untuk pembentukan pansus.
“Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?,” Tanya Lanyalla.
Anggota serempak menyatakan Setuju dan selanjutnya Lanyalla meminta kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut terkait pembentukan Pansus. Dari keterangan Lanyalla mengatakan pembentukan Pansus tersebut berawal dari usulan anggota DPD RI Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Tamsil menyebut tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu tak terbatas disampaikan ke Bawaslu. Menurutnya, perlu membuat pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu.
“Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang,” kata Tamsil Linrung.
Diketahui bahwa DPD RI telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Hal itu dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
Menurut keterangan yang disampaikan dan berdasarkan data yang diterima, sejauh ini sudah ada 4 laporan yang masuk posko pengaduan. Yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat 2 laporan, Sumatera Utara 1 laporan dan Maluku 1 laporan.
Pada kesempatan itu, pimpnan DPD RI meminta Komite I untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri. Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP). (it)
Bebas bebas aja sih bentuk Pansus tapi urgensinya apa?
Kecurangan pemilu dari masa ke masa pasti selalu ada
Namanya juga melibatkan ratusan juta orang ya pastilah ada kecurangan
Semoga aja pansus nya berhasil menemukan kecurangan pemilu
Soal ada kecungan pasti ada. tetapi apakah TSM butuh pembuktian melalui proses hukum dan jangan cuma berkoar koar saja
Jujur saja kenapa ya kita pada latah pansus pansusan
Itu merupakan bagian dari hak politik dan hak kebebasan berpendapat
Meskipun itu bagian dari hak namun perlu diingat bahwa perlu pembuktian secara hukum. Bukan berarti bebas sebebas bebasnya