KPU Bentuk Tim Hukum Siap Hadapi PHPU di MK Usai Pengumuman Hasil Pemilu

9
1124
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dikabarkan Telah Membentuk Tim Hukum Untuk Menghadapi PHPU 2024 Di Mahkamah Konstitusi (MK)

 

Isuterkini.com| Pengumuman resmi hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilakukan pada  tanggal 20 Maret mendatang. Setelah itu, KPU siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) .

Selanjutnya MK akan membuka gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 dan akan menyidangkannya. Jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk sengketa hasil Pilpres dan Pileg paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. MK pun hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan putusan terkait gugatan PHPU.

Menyikapi hal itu, KPU dikabarkan telah membentuk tim hukum untuk menghadapi PHPU 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan umum presiden/wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg).

Berita Menarik : Amankan Demo Hak Angket Pemilu di DPR, Polisi Kerahkan 1.489 Personil Gabungan

“Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer),” kata Mochammad Afifuddin (afif) , Anggota KPU RI di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dari keterangan yang disampaikan Afif menyebutkan KPU telah melakukan persiapan dari awal dalam menghadapi sengketa pemilu 2024 dengan menyiapkan tim internal dan eksternal. KPU juga sudah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara sengketa pemilu 2024 di MK.

Masih menurut Afif, KPU  sudah  melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua MK Suhartoyo menanggapi meski dirasa tak masuk akal menyidangkan dan memutus sengketa hasil pemilu yang kompleks dengan dugaan kecurangan hanya dengan waktu 14 hari, namun pihaknya tetap yakin bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.

Berita Menarik : Mahfud Md Sampaikan Bakal Ajukan Gugatan Pilpres Ke MK Dan Pakai Mekanisme Hak Angket DPR

Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melalui  tim hukum TPN, Todung Mulya Lubis  sudah memastikan Paslon 03 mengajukan PHPU ke MK. Todung juga meyakini paslon 01 akan melakukan hal yang sama.

Berdasarkan keterangan dari Sudirman Said, Co-Captain Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), mengatakan timnya tengah bekerja menyiapkan hal teknis untuk mengajukan perkara dugaan kecurangan pemilu 2024 ke MK.

Analisa dari Pengamat Politik sekaligus Direktur Riset Populi Center Usep S Achyar menilai, gugatan PHPU yang akan dilayangkan pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin ke MK merupakan upaya yang lebih baik ketimbang menggulirkan Hak Angket di DPR. (it)

 

9 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini