Sabtu, November 23, 2024
BerandaEkonomi & FinansialPemerintah Akan Keluarkan Tunjangan Hari Raya Dan Gaji 13 Dengan Rincian Sebagai...

Pemerintah Akan Keluarkan Tunjangan Hari Raya Dan Gaji 13 Dengan Rincian Sebagai Berikut

 

Isuterkini.com| Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 berdasarkan PP No. 14/2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.

Dari penjelasan yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan THR dan gaji 13 ini diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depannya akan terus berkontribusi memberikan pelayanan terbaik kepada publik.

Menurutnya, ini merupakan upaya pemerintah untuk menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat dan juga penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat.

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Jumat (15/03/24) kemarin.

Berita Menarik : Semangat Bulan Suci Ramadhan Bawa Kedamaian Jelang Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Anas juga menerangkan terdapat peningkatan dalam pemberian THR dan gaji 13 tahun jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan.

Disebutkan bahwa peningkatan yang dimaksud meliputi tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” papar Anas.

Anas menjabarkan komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN ini mencakup gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN.

Berita Menarik : Erick Thohir Bilang Investor Asing Makin Percaya Setelah BSI Tembus Top 10 Bank Syariah Global

Hal ini berlaku baik di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Untuk komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Daftar lengkap penerima ini dapat dilihat dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Sebagai informasi, PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024.

Pembahasannya disusun bersama oleh Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya. Pemberian THR dilakukan untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan. (it)

 

7 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru