Sabtu, November 23, 2024
BerandaDaerahDiduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Seorang Dosen UMS Dipecat

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Seorang Dosen UMS Dipecat

 

Isuterkini.com|  Seorang dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) diduga lakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi yang melakukan bimbingan skripsi. Menyikapi hal itu, pihak kampus memecat dosen tersebut secara tidak hormat. Keputusan itu diambil setelah Komisi Penegak Disiplin UMS melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh Em Sutrisna, Wakil Rektor IV  Universitas Muhammadiyah Surakarta, mewakili pimpinan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian tidak terpuji yang melanggar peraturan disiplin karyawan UMS dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Sutrisna menyampaikan bahwa Rektor dan segenap pimpinan UMS akan terus berkomitmen untuk menjadikan lingkungan kampus yang nyaman, aman dan terus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan, serta mencegah dari segala bentuk tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun.

“Karena itu, dua dosen kami, yg terbukti melanggar telah dicopot,” kata Sutrisna di Gedung Siti Walidah Rektorat UMS.

Masih menurut Sutrisna,  Rektor UMS juga menginstruksikan kepada seluruh sivitas UMS untuk terus menebar nilai kebaikan, menjunjung tinggi nilai moralitas, dan menunjukkan perilaku uswah hasanah serta menjauhkan diri dari tindakan yang bertentangan dengan moral, agama, dan hukum.

“Kami mendorong kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS untuk bekerja lebih massif dalam upaya pencegahan dan memberikan perlindungan khususnya bagi korban tindak pelecehan seksual,” beber Sutrisna.

Sutrisna mengungkapkan bahwa kasus pelanggaran etik tentang tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen  UMS telah selesai diinvestigasi oleh Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS. Maka Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK No:179 dan 180/IV/2024 yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen.

“Dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialih statuskan menjadi tenaga administratif selama 2 tahun,” tandas Sutrisna.

Ia juga mengungkapkan bahwa segenap sivitas UMS sangat berempati kepada korban dan siap untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum, serta menjamin bahwa yang bersangkutan tetap akan mendapatkan perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya.

Diketahui bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen pembimbing skripsi kepada mahasiswi UMS itu ramai di media sosial. Kasus tersebut muncul pertama kali di unggahan akun Instagram @dpn.ums.

Di unggahan akun tersebut tertulis Dosen Pembimbing Mesum, yang disertai keterangan kronologi peristiwa itu terjadi. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi ketika mahasiswi itu melakukan bimbingan skripsi di rumah sang dosen.  Dosen itu meminta mahasiswi itu untuk memeluknya.  (it)

 

8 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru