Isuterkini.com | Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) menanggapi kontroversi terkait anggota Paskibraka 2024 putri yang mengenakan hijab tetapi melepasnya saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Agustus lalu. BPIP menjelaskan bahwa calon Paskibraka sebelum nya telah menandatangani surat persetujuan untuk mengikuti peraturan seragam yang berlaku, termasuk pada saat upacara pengukuhan.
Berdasarkan informasi dari kepala BPIP, Yudian Wahyudi, pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.
Kemudian mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, terdapat lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap juga penampilan Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Sejak awal seragam dan atribut Paskibraka sudah dibuat dengan memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Hal itu telah dituliskan melalui penerbitan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap juga penampilan Paskibraka.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” ujar Yudian Wahyudi
Selama siaran pers berlangsung, pihak BPIP melampirkan juga contoh surat pernyataan dan persyaratan calon paskibraka yang menyertakan contoh gambar seragam, atribut, dan penampilan paskibraka. Dari gambar yang disertakan, tak ada contoh seragam paskibraka putri yang berhijab.
Yudian juga menegaskan bahwa BPIP tidak memaksa peserta untuk melepas jilbab. Melainkan penampilan tanpa jilbab hanya berlaku saat upacara kenegaraan, Sedangkan di luar acara tersebut, paskibraka putri bebas menggunakan jilbab.
Saat hari pengukuhan itu, seluruh Paskibraka 2024 putri yang dikukuhkan Jokowi untuk bertugas di istana terlihat tanpa jilbab. Padahal, saat datang ke pemusatan latihan, saat latihan, hingga gladi seluruh paskibraka putri yang berhijab itu tetap mengenakan jilbab.
Akibat hal tersebut muncul dugaan adanya aturan atau tekanan agar paskibraka putri yang berjilbab itu tak berhijab saat dikukuhkan Jokowi.
Irwan Indra, Wakil Sekretaris Jenderal PPI, menjelaskan bahwa sejak 2022, pembinaan anggota Paskibraka berada di bawah BPIP, menggantikan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Selama masa tugasnya sebagai pembina Paskibraka dari 2016 hingga 2021, Irwan menyatakan bahwa tidak pernah ada paksaan terkait penggunaan hijab untuk anggota Paskibraka putri.
PP PPI (Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia) telah mengeluarkan pernyataan mengecam dugaan pelarangan penggunaan jilbab terhadap anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang telah dikukuhkan Presiden Joko Widodo pada Selasa (13/08/24) kemarin.
Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyatakan keprihatinan mereka dan menolak kebijakan yang diduga memaksa anggota Paskibraka putri 2024 untuk melepas hijab, yang merupakan keyakinan agama mereka. Dalam pernyataan resminya, PPI meminta BPIP untuk meninjau aturan yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
PPI juga mempertanyakan mengapa hijab dilarang saat pengukuhan, menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Mereka meminta BPIP, sebagai pengelola program Paskibraka, untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. (it)
Parah aturan aneh aneh diterapkan, masa lepas jilbab, ini ga masuk akal
Seharusnya kalau buat aturan jangan kontroversi seperti ini
Sepertinya BPIP blunder kali ini