Sabtu, November 23, 2024
BerandaLiputan KhususPembahasan RUU TNI-Polri Dibatalkan Oleh Badan Legislasi DPR Dan ...

Pembahasan RUU TNI-Polri Dibatalkan Oleh Badan Legislasi DPR Dan Akan Dilanjutkan DPR Periode Selanjutnya

 

Isuterkini.com|  Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri ditunda  pembahanasannya oleh  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, selanjutnya pembahasan RUU tersebut bakal dilanjutkan oleh DPR pada periode berikutnya.

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Wihadi Wiyanto, Ketua Baleg DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Senin (26/08/24) mengatakan bahwa pembahasan RUU TNI-Polri ditunda pembahasannya dan akan dibahas oleh DPR selanjutnya.

“Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI Polri, ya. Dan nanti kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang berikutnya, tetapi ini melihat urgensinya nanti,” kata Wihadi.

Meskipun demikian,  Wihadi tidak menjelaskan alasan lebih lanjut mengapa pembahasan RUU TNI-Polri tersebut dibatalkan. Dia hanya menyebut, tidak ada pembahasan RUU tersebut dalam rapat DPR periode ini.

“Baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu, ya. Dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri,” tutur Wahidi.

Sekalipun tak dibahas oleh DPR periode sekarang, Wihadi masih melihat urgensi bahwa pembahasan RUU tersebut untuk dibahas DPR periode berikutnya.

“Nanti kita lihat urgensinya untuk dibahas di periode berikutnya. Ini kan kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan masalah carry over juga kan,” ujar Wahidi.

Diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau  menanggapi isu terkait revisi Undang-Undang TNI dan Polri yang belakangan menjadi perhatian publik. Presiden Jokowu  meminta wartawan menanyakan hal itu ke parlemen dan menteri terkait.

Revisi UU TNI dan Polri mendapat perhatian publik. Beberapa hal yang menjadi sorotan, misalnya terkait masa usia tugas, penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil, penambahan kewenangan TNI/Polri hingga aturan yang memperbolehkan TNI berbisnis.

Dari penilaian Setara Institute menilai revisi UU TNI makin jauh dari niatan terhadap cita-cita reformasi. Mereka menyoroti Pasal 39 melalui penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun dini.

Usulan penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat meningkatkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara. Sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, melalui usulan ini bertambah pada bidang ekonomi. (nt/it)

 

7 KOMENTAR

  1. Kalau kecewa, pasti rakyat kecewa tapi sudah ditunda pembahasannya mau bilang apa, kita hanya rakyat kecil meski sering disebut sebagai pemegang kedaulatan tertinggi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru