Isuterkini.com| Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang beri tanggapan soal wacana penundaan Pilkada 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah dijadwalkan pada November mendatang. Junimart menilai bahwa usulan ini adalah hal yang mengada-ada.
“Penundaan Pilkada Serentak 27 November 2024 dengan alasan Presiden baru dilantik dan masalah keamanan menurut saya mengada-ada dan bukan ranah bawaslu,” kata Junimart dalam sebuah keterangan, Kamis (13/07/23) kemarin.
Junimart juga mempertanyakan sikap Bawaslu yang tiba-tiba berubah tidak mendukung Pilkada diadakan 2024. Junimart menegaskan bahwa beberapa kali Raker dan RDP dengan penyelenggara Pemilu termasuk Bawaslu pembahasan tentang penentuan jadwal Pilkada Serentak 2024 di Komisi II DPR-RI tidak pernah berkeberatan.
Dengan tegas Junimart menyampaikan bahwa urusan keamanan bukanlah ranah Bawaslu. Dia menyatakan itu ranahnya penegak hukum. Bawaslu hanya mengawasi pelaksanaan, penyelenggara, peserta Pemilu.
“Kenapa harus sekarang Bawaslu membuat statement begini? Sebaiknya Bawaslu profesional fokus kerja saja sesuai aturan untuk persiapan tahapan Pilpres dan Pileg Masalah keamanan urusan penegak hukum bukan Bawaslu. Bawaslu hanya mengawasi pelaksanaan, penyelenggara, peserta Pemilu,” papar Junimart.
Diketahui bahwa Bawaslu mengusulkan untuk membahas opsi penundaan Pilkada 2024 yang sudah dijadwalkan digelar pada November 2024. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta beberapa waktu lalu.
Bagja mengungkap sejumlah kekhawatirannya jika Pilkada digelar November 2024. Ia beralasan bahwa pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti.
Rahmat Bagja juga menyinggung sejumlah potensi gangguan jika Pilkada 2024 digelar bersamaan. Salah satunya, kata Bagja, ialah masalah keamanan. Selain itu masalah lain seperti pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik Pilkada seperti surat suara, dan beban kerja penyelenggara Pemilu yang terlalu tinggi. (sft/sn)