Beredar Hoax Jaksa Terima Suap Sidang Habib Rizieq, Polripun Turun Tangan

10
182

Update.com| Sebuah video hoax terkait jaksa penerima suap dalam sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beredar luas. Video itu telah menyebar luas di media sosial dan menjadi viral. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kejadian itu tidak benar.

Menyikapi hal itu, Polri melalui   Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi hari ini, Minggu (21/03/2021) mengatakan bahwa  Penyidik Bareskrim Polri akan segera melakukan penyelidikan.

Diketahui bahwa Video tersebut menarasikan dengan voice over ‘terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia,’.

Video itu berdurasi 48 detik dengan menampilkan wawancara wartawan dengan seorang jaksa yang belakangan diketahui Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto. Potongan video itu memunculkan interaksi wawancara antara jaksa Yulianto dengan wartawan.

Dengan beredarnya video tersebut, Kejagung segerah  memberikan penjelasan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa peristiwa dalam video itu terjadi pada November 2016. Leonard menerangkan, video itu tidak berkaitan dengan peristiwa sidang Habib Rizieq.

“Video penangkapan seorang oknum jaksa oleh tim saber pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab,” kata Leonard.

Mahfud MD,  Menko Polhukam pun  turut menanggapi perihal video hoax yang menarasikan seorang jaksa menerima suap pada sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mahfud menyebut penyebar video hoax itu bisa diusut walaupun bukan termasuk delik aduan.

“Memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut,” tulis Mahfud melalui  akun Twitter resminya, hari ini, Minggu (21/03/2021).

Lebih lanjut Mahfud mengatakan,  pihaknya akan menelaah dan membuka kemungkinan untuk merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet yang termaktub di dalamnya. Mahfud menyebut hal itu dilakukan agar masyarakat bisa membedakan mana delik aduan dan delik umum.

Masih menurut Mahfud, akan tetap menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum.

Mahfud juga menerangkan bahwa sejatinya UU ITE lahir dari berita yang tidak benar seperti yang terjadi saat ini. Ia pun kembali menegaskan bahwa penangkapan oknum jaksa AF yang dinarasikan dalam potongan video hoax jaksa penerima suap sidang Habib Rizieq itu terjadi pada 6 tahun silam. (iu)

10 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini