Dalami Soal Kasus Korupsi Impor Emas, Kejaksaan Agung Periksa Pendiri IndoGold

3
343
Saat ini Kejagung Tengah Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas Tahun 2010 Sampai Dengan 2022

 

Isuterkini.com| Dalami kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas, yakni pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan tehadap saksi dari pihak IndoGold.

Dari penjelasan Ketut Sumedana,  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangannya, pada  Selasa (01/08/23) mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Saksi yang diperiksa adalah  Amri Ngadiman (AN) selaku pendiri atau Founder dan CEO IndoGold. Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Kejagung juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.

Diketahui bahwa saat ini Kejagung  telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Salah satunya adalah kantor Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam penjelasan Kuntadi menyampaikan, penyidik telah menyambangi sejumlah tempat dalam rangka penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait perkara tersebut. Ia juga menginformasikan beberapa tempat sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang dianggap terkait dugaan korupsi yang tangani.

Sebagai informasi, Kejagung menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022, dari penyelidikan ke penyidikan. Naiknya status kasus korupsi impor emas itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. (it)

 

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini