Dapat Remisi HUT RI ke-76 , 432 Narapidana di Jawa Timur Langsung Bebas

15
190

 

Update.com| Pemberian remisi umum secara simbolis dalam rangka peringatan HUT RI ke-76 dilaksanakan  hari ini, Selasa (17/08/2021). Sebanyak 13.837 narapidana (napi) di Jawa Timur mendapatkan remisi umum 2021. Dari jumlah itu, 432 diantaranya bisa langsung bebas karena mendapatkan remisi umum (RU) II.

Krismono, Kakanwil Kemenkumham Jatim memimpin seluruh  jajarannya mengikuti seremonial secara daring dengan Menkumham Yasonna H Laoly dari Aula Lapas I Surabaya di Porong. Krismono memberikan SK remisi secara simbolis kepada lima perwakilan WBP Lapas I Surabaya.

Dalam penjelasan Krismono lebih lanjut mengatakan  bahwa saat ini ada 28.045 napi yang tersebar di 39 lapas/ rutan/ LPKA se-Jatim. Dari jumlah itu, pada 30 Juli 2021 lalu pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 napi untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan.

“Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan Anak yang berhak mendapatkan remisi,” kata Krismono di Lapas Porong.

Masih menurut Krismono, karena pihak Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021, maka kembali buka hingga 5 Agustus 2021, terutama bagi usulan yang mendesak.

Krismono mengemukakan, Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK remisi bertambah. Pihak Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK yaitu bila napi tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik. Dan berhak memperoleh remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas/ rutan/ LPKA.

Meski begitu, jumlah itu dipastikan bertambah. Pasalnya, setelah tanggal 17 Agustus 2021, jajarannya dapat mengusulkan kembali bagi Napi yang belum memperoleh remisi umum tahun 2021.

“Mereka akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,” tutur Krismono.

Pada 2021 ini juga jajaran Kanwil Kumham Jatim telah memberikan hak Napi berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Totalnya mencapai 5.846 orang dengan rincian asimilasi sebanyak 4.193 Orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi. (iu)

15 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini