Divonis 6 Bulan Jalani Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba, Jennifer Jill Mengaku Senang

9
139

 

Update.com| Pengadilan Negeri Jakarta Barat,  hari ini, Senin (16/08/2021) memvonis  Jennifer Jill 6 bulan rehabilitasi  karena terbukti melakukan menyalahgunakan narkoba. Putusan itu diketuk palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jennifer Jill mengaku senang atas putusan tersebut.

Menanggapi putusan hakim, pengacara Jennifer Jill,  Sahala Siahaan bersyukur dengan vonis tersebut, sebab sesuai dengan keinginan Jennifer Jill dan sesuai dengan surat edaran peraturan bersama seluruh penegak hukum.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim pada hari ini telah memberikan putusan yang menurut hemat kami apa yang kami perjuangkan, apa yang ingin kami buktikan di persidangan baik dari ahli maupun para saksi-saksi bahwa saudari JJ ini lebih tepat direhabilitasi bukan di penjara,” kata Sahala.

Sahala juga mengatakan  Ini merupakan  perjuangan Jennifer Jill dalam menuntut keadilan bagi dirinya. Kami sebagai kuasa hukum juga berusaha memberikan yang terbaik. Akhirnya  Majelis Hakim sependapat korban penyalahgunaan maupun penyalahgunaan dan pecandu tidak bisa di penjara.

Selama menjalani sidang, Jennifer Jill sudah lebih dulu direhabilitasi sesuai dengan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun rehabilitasi itu berhenti di tengah jalan, karena satu dan lain hal.

Diketahui bahwa Jennifer Jill ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Ancol, Jakarta Barat. Polisi mengamankan Jennifer Jill karena kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan dengan berat 0,39 gram beserta alas isapnya. (iu)

9 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini