Erick Thohir Keluarkan Aturan Pemberian Bonus Terhadap Jajaran Direksi BUMN

5
323
Menteri BUMN, Erick Thohir Telah Mengeluarkan Aturan Terkait Pemberian Bonus Bagi Jajaran Direksi Perusahaan Pelat Merah

 

Isuterkini.com| Aturan terkait pemberian bonus bagi jajaran direksi perusahaan pelat merah telah dikeluarkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Salah satu aturan yang dimaksud adalah  mencicil pemberian bonus tahunan kepada para direksi BUMN.

Dijelaskan oleh Erick, langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban direksi BUMN atas kebijakan yang diambilnya. Maksudnya, ada jeda dari review kebijakan yang diambil yang berujung ke penilaian, hingga pemberian bonus direksi BUMN. Erick menyampaikan telah mendorong perbaikan sistem penggajian dan bonus.

“Saya sudah bilang sistem dan bonus sekarang di BUMN tidak lagi perusahaannya bagus langsung dapat bonus tahun itu, jangan-jangan bukunya yang dibedakin bagus,” kata  Erick di Kementerian BUMN, Selasa (01/08/23) kemarin.

Masih menurut Erick pencairan bonus tahunan ini bisa dicairkan sebagian lebih dulu. Sementara, sisanya akan dicicil dalam periode tertentu yang ditetapkan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN yang dikemas dalam Omnibus Law BUMN.

Saat ini Erick sedang meramu formula pemberian bonus tahunan sesuai kategori BUMN. Sebagai contoh, ada penghitungan bonus bagi perusahaan yang untung dan perusahaan yang membagikan dividen, supaya juga membedakan bonus perusahaan yang untung dan bagi dividen

Diketahui bahwa Menteri BUMN Erick Thohir akan memangkas jumlah Peraturan Menteri BUMN menjadi hanya 3 klaster utama. Salah satunya, mencakup soal pemberian tantiem/insentif atau bonus bagi direksi BUMN. (it)

 

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini