Isuterkini.com| Aturan terkait pemberian bonus bagi jajaran direksi perusahaan pelat merah telah dikeluarkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Salah satu aturan yang dimaksud adalah mencicil pemberian bonus tahunan kepada para direksi BUMN.
Dijelaskan oleh Erick, langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban direksi BUMN atas kebijakan yang diambilnya. Maksudnya, ada jeda dari review kebijakan yang diambil yang berujung ke penilaian, hingga pemberian bonus direksi BUMN. Erick menyampaikan telah mendorong perbaikan sistem penggajian dan bonus.
“Saya sudah bilang sistem dan bonus sekarang di BUMN tidak lagi perusahaannya bagus langsung dapat bonus tahun itu, jangan-jangan bukunya yang dibedakin bagus,” kata Erick di Kementerian BUMN, Selasa (01/08/23) kemarin.
Masih menurut Erick pencairan bonus tahunan ini bisa dicairkan sebagian lebih dulu. Sementara, sisanya akan dicicil dalam periode tertentu yang ditetapkan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN yang dikemas dalam Omnibus Law BUMN.
Saat ini Erick sedang meramu formula pemberian bonus tahunan sesuai kategori BUMN. Sebagai contoh, ada penghitungan bonus bagi perusahaan yang untung dan perusahaan yang membagikan dividen, supaya juga membedakan bonus perusahaan yang untung dan bagi dividen
Diketahui bahwa Menteri BUMN Erick Thohir akan memangkas jumlah Peraturan Menteri BUMN menjadi hanya 3 klaster utama. Salah satunya, mencakup soal pemberian tantiem/insentif atau bonus bagi direksi BUMN. (it)
Seharusnya diatur soal bonus jadi setuju Pak Erick sudah pikirkan itu
Menteri terbaik yang membantu Pak Jokowi
Tidak diragukan lagi kalau Pak Erick memang terbaik
Sukses Pak Erick
Terbaik Bapak Kita ini