Rabu, Oktober 23, 2024
BerandaHukum & HAMBendahara Umum Partai Nasdem Akui Ada Aliran Dana Dari SYL ke Partai...

Bendahara Umum Partai Nasdem Akui Ada Aliran Dana Dari SYL ke Partai NasDem

 

Isuterkini.com| Saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantaa Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni akui ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem.

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Sahroni mengatakan total uang dari SYL ke Partai NasDem sebesar Rp840 juta. Ia menjelaskan bahwa uang sekitar Rp40 juta diberikan untuk bantuan bencana gempa di Cianjur.

“Oh iya ada, memang benar ada, Rp40 juta ya, dua kali transfer ke Fraksi Nasdem. Itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja,” kataSahroni di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, hari ini, Jumat Jumat (22/03/24).

Berita Menarik : Disebut Berperan Sebagai Otak Pungli Di Rutan KPK, Komisis Anti Rasuah Jadwalkan Periksaan Hengki

Masih menurut Sahroni, terkait uang Rp800 juta, pihaknya sudah menyerahkan ke KPK pada tiga bulan lalu. Selain itu, Sahroni mengatakan NasDem juga siap mengembalikan aliran dana Rp40 juta yang disebut dalam surat dakwaan kasus pemerasan terhadap pejabat di Kementan.

“Di pengadilan sudah kelihatan ada aliran ke Nasdem tapi ke fraksi, sumbangan sejumlah Rp40 juta. Yang Rp800 juta itu sumbangan juga, tapi nggak dipakai, kita kembalikan. Sudah dikembalikan ke rekening penampungan,” tutur Sahroni.

“Tercatat, diterima tapi enggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita enggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu. tapi udah kita kembaliin, tinggal yang 40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” sambung Sahroni.

Ketika ditanya soal kehadirannya di KPK,  Sahroni menyampaikan bahwa  dirinya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai Bendum Partai NasDem.

Berita Menarik : Terkiat Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Connie Bakrie, Bareskrim Polri Periksa Rosan

“Mungkin KPK bertanya kan kapasitas gue sebagai Bendahara Umum, apakah ada keterlibatan di Partai secara langsung maupun tidak langsung, ya itu mungkin yang akan ditanyai. Jadi gue sebagai Bendum hadir terkait dengan apa yang dilakukan Pak SYL,” bebernya.

Diketahui bahwa SYL yang juga merupakan kader Partai NasDem  menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk berbagai keperluan. SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mantan Mentan itu juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL masih dalam tahap penyidikan KPK. (yml/it)

 

8 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru