Isuterkini.com| Saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantaa Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni akui ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Sahroni mengatakan total uang dari SYL ke Partai NasDem sebesar Rp840 juta. Ia menjelaskan bahwa uang sekitar Rp40 juta diberikan untuk bantuan bencana gempa di Cianjur.
“Oh iya ada, memang benar ada, Rp40 juta ya, dua kali transfer ke Fraksi Nasdem. Itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja,” kataSahroni di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, hari ini, Jumat Jumat (22/03/24).
Masih menurut Sahroni, terkait uang Rp800 juta, pihaknya sudah menyerahkan ke KPK pada tiga bulan lalu. Selain itu, Sahroni mengatakan NasDem juga siap mengembalikan aliran dana Rp40 juta yang disebut dalam surat dakwaan kasus pemerasan terhadap pejabat di Kementan.
“Di pengadilan sudah kelihatan ada aliran ke Nasdem tapi ke fraksi, sumbangan sejumlah Rp40 juta. Yang Rp800 juta itu sumbangan juga, tapi nggak dipakai, kita kembalikan. Sudah dikembalikan ke rekening penampungan,” tutur Sahroni.
“Tercatat, diterima tapi enggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita enggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu. tapi udah kita kembaliin, tinggal yang 40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” sambung Sahroni.
Ketika ditanya soal kehadirannya di KPK, Sahroni menyampaikan bahwa dirinya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai Bendum Partai NasDem.
“Mungkin KPK bertanya kan kapasitas gue sebagai Bendahara Umum, apakah ada keterlibatan di Partai secara langsung maupun tidak langsung, ya itu mungkin yang akan ditanyai. Jadi gue sebagai Bendum hadir terkait dengan apa yang dilakukan Pak SYL,” bebernya.
Diketahui bahwa SYL yang juga merupakan kader Partai NasDem menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk berbagai keperluan. SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mantan Mentan itu juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL masih dalam tahap penyidikan KPK. (yml/it)
Wajar sajalah kalau ada aliran dana dari kader ke partainya, kan bukan partai yang nyuruh korupsi
Wajar sih wajar abangku tapi itu perlu disut supaya ketahuan kemana uang itu digunakan
Korupsi itu merugikan semua warga negara apa lagi dalam jumlah fantastik seperti yang dilakukan oleh SYL
Seharusnya koruptor ga usah diadili, langsung dihukum aja kirim kepulau paling terpencil tampa dikasih bekal apapun
Apakah ini tidak terlalu kejam ? secara manusia pasti ada tobatnya
Menurut saya untuk seorang koruptor tidak termasuk kejam karena akibat perbuatannya menyengsarakan semua rakyat Indonesia
Intinya korupsi itu berbahaya dan kejahatan besar yang harus dibasmi dari bumi Indonesia
Mba selama masih manusia untuk basmi itu tidak mungkin ya…. setidaknya mengurangi baru bisa