Sabtu, November 23, 2024
BerandaInternasionalIndonesia Nyatakan Dukungan Kuat Terhadap Tindakan ICC untuk Menangkap Netanyahu dan Yoav...

Indonesia Nyatakan Dukungan Kuat Terhadap Tindakan ICC untuk Menangkap Netanyahu dan Yoav Gallant

 

Isuterkini.com |  Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan dukungan penuh terhadap perintah yang dikeluarkan oleh International Criminal Court (ICC) terkait penangkapan Benjamin Netanyahu, selaku Perdana Menteri Israel dan mantan Menteri Pertahanan,  Yoav Gallant. Indonesia menilai perintah ICC tersebut merupakan langkah yang sangat penting untuk mengakhiri serangan Israel terhadap Palestina.

Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun X pada Sabtu (23/11/24), Kemlu Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung segala upaya yang bertujuan memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk melalui jalur hukum internasional seperti ICC.

Selain itu, Kemlu menjelaskan bahwa keputusan ICC untuk mengeluarkan perintah penangkapan terhadap kedua pejabat Israel tersebut memiliki arti penting untuk menghentikan agresi militer Israel terhadap Palestina.

Indonesia berharap langkah ini dapat mendorong tercapainya kemerdekaan bagi Palestina di masa depan. Kemlu menambahkan bahwa Indonesia memandang langkah ICC tersebut sebagai hal yang krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina.

Indonesia terus mendukung terbentuknya negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip solusi dua negara yang telah disepakati dalam berbagai forum internasional. Sebelumnya, ICC menilai Netanyahu dan Gallant terlibat dalam serangkaian kejahatan perang sejak (08/10/23).

Pada Kamis (21/11/24), ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap keduanya. Keputusan ini berpotensi membatasi gerak Netanyahu, karena negara-negara yang tergabung dalam ICC diharuskan untuk menangkapnya jika berada di wilayah mereka.

Menurut pernyataan ICC, surat perintah penangkapan ini dikeluarkan dengan dasar tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Netanyahu dan Gallant, dengan rentang waktu sejak (08/10/23) hingga setidaknya (20/05/24), ketika permohonan penangkapan diajukan oleh Jaksa Penuntut ICC. (it)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
- Advertisment -

Postingan Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru