Ini Syarat Ganti Foto di KTP Menurut Penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri

0
404

Update.com| Saat ini masyarakat bisa mengganti foto di KTP (kartu tanda penduduk) elektronik atau e-KTP. Hal ini disampaikan oleh Zudan Arif Fakrulloh,  Dirjen Dukcapil Kemendagri.  Untuk dapat mengganti foto di KTP ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Ganti dari dulu belum berjilbab sekarang berjilbab, boleh. Kemudian fotonya rusak, mengelupas, buram, ganti e-KTP elektronik, sekaligus ganti fotonya, itu silakan,” kata Zudan hari ini, Selasa (16/02/2021).

Zudan mengatakan masyarakat yang ingin mengganti foto di e-KTP tak perlu membawa surat pengantar RT dan RW. Kata dia, cukup membawa e-KTP yang lama atau kartu keluarga (KK).

“Itu yang dibawa adalah e-KTP yang lama untuk diserahkan dan membawa KK (kartu keluarga) fotokopi. Jadi boleh salah satunya. Karena yang ingin dicatat adalah NIK-nya. Jadi NIK itu kan letaknya di e-KTP sama di KK kan, boleh silakan bawa e-KTP lama atau bawa fotokopi KK,” ucapnya.

Masih menurut penjelasan  Zudan,  masyarakat bisa mengganti status pekerjaan hanya dengan membawa fotokopi KK atau e-KTP lama. Sebab, banyak jenis pekerjaan yang tak memiliki SK, jadi tidak perlu membawa dokumen penyerta.

“Karena banyak hal pekerjaan yang tidak ada SK-nya. Seperti atlet, artis, juru masak, pengusaha, pekebun, buruh, petani, itu nggak ada SK-nya semua,” ucapnya.

Dikatakan juga bahwa dalam pencatatan status pekerjaan, Dukcapil mempercayakan pengakuan masyarakat. Karena itu, Zudan meminta masyarakat jujur dalam melaporkan status pekerjaannya.

“Ya kita dari Dukcapil percaya saja sesuai dengan pengisian formulir oleh penduduknya. Yang pengusaha, dia isi pengusaha ya kita tulis pengusaha. Kita mengikuti prinsip pelaporan dari masyarakat. Oleh karena itu, kita berharap masyarakat jujur mengisi pelaporannya. Jadi kejujuran masyarakat pen,” papar Zudan.

Tetapi terkait adanya perubahan nama penduduk di e-KTP yang hendak ditambahkan gelar. Zudan menyebut untuk pergantian itu perlu ada berkas penyerta selain e-KTP lama atau fotokopi KK, yakni ijazah pendidikan.

Sama halnya dengan  perubahan status jenis kelamin dari status laki-laki menjadi perempuan, atau perempuan jadi laki-laki. Harus  membawa ketetapan pengadilan yang menyatakan jenis kelaminnya berganti. (iu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini