Update.com| Dikabarkan, Kantor pertama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI diiklankan di media sosial dan jadi Viral. Bangunan tersebut adalah rumah milik Menteri Luar Negeri pertama Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo atau yang lebih dikenal dengan Achmad Soebardjo yang dijadikan kantor sementara Kemlu pada era kemerdekaan Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa Bangunan tersebut berlokasi di Jalan Cikini Raya nomor 80-82, Jakarta Pusat. Berdasarkan cuitan akun @Kemlu_RI pada 2016, rumah tersebut merupakan kantor pertama Kemlu.
Menurut informasi yang disampaikan pengiklan melalui akun @kristohouse, rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 2.916 meter persegi, dengan luas bangunan 1.676 meter persegi.
Melalui seorang agen properti yang memasarkan bangunan tersebut mengatakan, keluarga mendiang Achmad Soebardjo yang ingin menjual rumah tersebut. Ia mengatakan, kepemilikan rumah tersebut masih atas nama Achmad Soebardjo, sehingga bukan milik negara ataupun cagar budaya.
“Sebenarnya pemiliknya itu dulu Menlu pertama di zaman kemerdekaan. Karena waktu itu tidak ada biaya untuk membuat kantor, akhirnya dia inisiatif menjadikan rumahnya sebagai kantor. Makanya disebut kantor Kemenlu pertama, tapi bukan milik negara, melainkan milik beliau pribadi. Dan kita sudah ada surat dari Pemda DKI bahwa itu bukan termasuk cagar budaya,” kata agen yang enggan disebutkan namanya tersebut kepada detikcom, hari ini, Senin (12/04/2021).
Lebih lanjut Agen itu mengatakan, rumah tersebut dipasarkan di kisaran Rp 200 miliar. karena itu kata agen, Entah nanti yang beli tidak mau dihancurkan, atau mau dibuat sebagai restoran, itu terserah, kembali lagi tergantung pemilik baru nanti.
Dari keterangan Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah juga mengkonfirmasi bahwa bangunan yang diiklankan adalah kantor pertama Kemlu. Ia juga mengatakan, kepemilikan bangunan tersebut adalah milik pribadi, bukan milik negara.
“Sepengetahuan saya gedung termaksud milik pribadi, bukan milik pemerintah. Kalau pemiliknya Pak Achmad Soebardjo betul sebagai kantor pertama Kemlu,” kata Teuku Faizasyah. Pada 19 Agustus 2016, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi pernah mengunjungi rumah tersebut untuk napak tilas dalam rangka Ulang Tahun Kemlu ke-71.
Diberitakan oleh Antara, Retno mengatakan, rumah tersebut tak hanya menjadi kediaman, tapi juga saksi awal berdirinya Kemlu. Selain rumah tinggal, kediaman ini juga kantor pertama Kemlu yang menjadi saksi hidup berdirinya Kemlu. (iu)
Uangnya untuk apa itu
Pemiliknya Pak Achmad Soebardjo, yang mengijinka untuk jadi kantor sementara
jadi kalau mau dijual, ya itu HAK-nya Pak Achmad Soebardjo
Mantap
Syukurlah status Tanah dan kepemilikannya jelas…
Kenapa ga jadi museum saja…
Tambahan kas negara…
yaa uangnya bisa bantu buat dana covid.
peningga;an sejarah dijual ampun bang jago
nilai sejarahnya seharusnya ga dijual
ya hak pribadilah namanya juga barang miliknya
bagi bagi rakyat aja hasil penjualannya hehehehe