Karyoto Sebut ‘Surga Koruptor’ Pemerintah Singapura Marah Besar

12
236

Update.com| Karyoto, Deputi Penindakan KPK menyebutkan bahwa Singapura sebagai surga koruptor, membuat Pemerintah Singapura marah besar. Singapura pun mengungkit soal perjanjian ekstradisi dengan Indonesia pada era Presiden Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kemlu Singapura awalnya  mengungkit bantuan CPIB terhadap KPK. Salah satunya terkait bantuan untuk memanggil bagi orang-orang yang hendak diperiksa KPK. Disebutkan oleh Singapura, telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang diselidiki.

“Singapura memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dengan penyelidikan mereka. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik pada 30 Desember 2020,” begitu  tanggapan pemerintah Singapura yang diunggah dalam situs resmi Kemlu Singapura, hari ini, Sabtu (10/04/2021).

Lebih lanjut Singapura menyampaikan soal  perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerja sama pertahanan sebagai satu paket pada April 2007. Penandatanganan itu disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Lee Hsien Loong. Namun kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR.

“Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan sebagai satu paket pada April 2007, disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Lee Hsien Loong. Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR,” papar  Kemlu Singapura.

Masih menurut  Singapura, pihaknya  telah memberikan dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai.

Disebutkan juga dalam pernyataan itu, Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di antara negara-negara anggota ASEAN yang sepikiran, di mana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum domestik Singapura dan kewajiban internasional.

Diketahui bahwa Perjanjian tersebut tertuang dalam defence cooperation agreement (DCA) atau perjanjian kerjasama pertahanan Singapura dengan Indonesia. Namun, pembahasan terkait penjanjian ini sempat menjadi pembahasan panas di DPR. Pasalnya, perjanjian itu dianggap tak menguntungkan bagi posisi tawar Indonesia.

Sebelumnya, KPK angkat bicara mengenai pengusutan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan posisi tersangka di luar negeri, salah satunya Singapura. KPK menyebut Negeri Singa sebagai surga bagi para koruptor.

Awalnya Deputi Penindakan KPK ditanya mengenai perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Paulus Tannos. Dia diketahui bermukim di Singapura.

“Begini, kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri, apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent residence dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka,” ucap Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (06/04/2021) lalu.

Menurut Karyoto, satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura. Itu surganya koruptor, yang paling dekat adalah Singapura.

Menanggapi kemarahan Singapura, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango telah meminta maaf. Dia menyampaikan permintaan maaf jika ucapan Karyoto dianggap membuat tidak nyaman. Nawawi mengaku  kebetulan tidak telalu menyimak pernyataan yang disampaikan Deputi Penindakan yang telah memunculkan respons dari pemerintah Singapura.

“Kalau ada pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan lembaga yang telah menimbulkan ketidaknyamanan, tentu kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari pernyataan-pernyataan tersebut,” ucap Nawawi, hari ini, Sabtu (10/04/2021).

Pemerintah Singapura marah disebut sebagai surga koruptor oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta maaf karena hal itu.

Disampaikan oleh Nawawi, Indonesia dan Singapura masih menjalin kerja sama terkait pemberantasan korupsi. Nawawi menyebut Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) sudah membantu KPK dalam menangani beberapa kasus korupsi, termasuk korupsi e-KTP. (iu)

12 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini