Kata Presiden Jokowi Pelaksanaan Sidang Perkara Secara Online Dilakukan Lebih Cepat

3
336

Update.com|  Adanya pandemi Covid-19 membuat pelaksanaan sidang, khususnya perkara pidana, digelar secara elektronik atau online. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pelaksanaan sidang online dilakukan lebih cepat.

Hal ini disampaikan Jokowi, hari ini, Rabu (17/02/2021) dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 Secara Virtual, yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden.

“Saya mencatat, sebelum pandemi, Mahkamah Agung sudah memiliki rencana besar untuk menggunakan teknologi informasi di lingkungan peradilan. Datangnya pandemi justru mempercepat terwujudnya rencana besar tersebut dan tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung,” kata Jokowi

Masih menurut Jokowi, transformasi ini dilakukan mengingat selama pandemi Covid-19 diharuskan untuk mengurangi interaksi tatap muka serta mencegah kerumunan. Sidang online ini menjadi salah satu jawabannya.

“Krisis kesehatan global akibat pandemi COVID-19 mengubah seluruh tatanan kehidupan secara drastis, mendorong penerapan cara-cara baru, termasuk penyelenggaraan peradilan. Penyelenggara peradilan dipaksa bertransformasi lebih cepat. Pandemi mengharuskan kita bekerja dengan cara-cara baru, untuk mematuhi protokol kesehatan, mengurangi pertemuan tatap muka, dan mencegah kerumunan,” papar Presiden Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi menegaskan, cara kerja baru itu lakukan dengan mengakselerasi penggunaan teknologi informasi, baik dalam bentuk e-Court maupun e-Litigation, sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak terganggu dan kualitas putusan-putusan juga tetap terjaga.

Ia juga  mengingatkan pentingnya terobosan yang dilakukan lembaga peradilan. Namun, Jokowi mengatakan bahwa peningkatan akselerasi penggunaan teknologi di lingkungan peradilan bukanlah tujuan akhir.

“Akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir. Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas, transformasi yang lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang modern,” bebernya.

Sementara itu, Ketua MA,  Syarifuddin menyampaikan kebijakan sidang online dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap aparatur peradilan serta masyarakat pencari keadilan. Sebelum pandemi, sidang perkara pidana digelar secara tatap muka.

“Penanganan perkara di masa pandemi telah menimbulkan ancaman besar bagi keselamatan warga peradilan dan para pencari keadilan, sehingga Mahkamah Agung telah mengambil langkah cepat untuk melindungi segenap aparatur peradilan dan para pencari keadilan dengan mengubah mekanisme persidangan konvensional menjadi persidangan secara elektronik,” kata  Syarifuddin melalui  pemaparannya.

Pada kesempatan itu Syarifuddin menjelaskan mekanisme sidang secara elektronik sudah masuk cetak biru MA. Implementasi ini disebutnya lebih cepat dari yang direncanakan.

“Musibah pandemi COVID-19 ini membawa hikmah positif bagi lembaga peradilan karena munculnya COVID-19 telah mendorong timbulnya regulasi tentang administrasi perkara sidang pidana secara elektronik,” tutur Syarifuddin.

Dalam laporanya Syarifuddin menyampaikan  ada 20.761 perkara yang masuk pada tahun 2020. Dari jumlah tersebut, 20.562 perkara sudah diputuskan.

Beban perkara pada tahun 2020 sebanyak 20.761 pekara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 20.544 perkara dan sisa perkara tahun 2019 sebanyak 217 perkara. Dari jumlah tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 20.562 perkara dan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 199 perkara.

“Sisa perkara tersebut adalah yang terendah sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung,” kata Syarifuddin. (iu)

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini