Kata Sri Mulyani; Nanti Bayar Pajak Sama Mudahnya Dengan Beli Pulsa

7
396

 

Isuterkini.com| Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) RI mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus melakukan inovasi dan reformasi internal. Program prioritas kedepan adalah  mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.

Hal tersebut  disampaikan Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular 2023 yang digelar DJP di Anjungan Sarinah, Jakarta Pusat, hari ini,  Minggu (06/08/23). Dalam penjelasannya Srimulyani mengatakan kemudahan membayar pajak seharusnya bisa sama mudahnya dengan membeli pulsa.

“Saya dulu mengatakan harusnya bayar pajak sama mudahnya atau lebih mudah dari membeli pulsa untuk telepon,” kata Sri Mulyani.

Masih menurutnya,  lewat reformasi internal pelayanan pajak,  DJP juga didorong untuk memberi penjelasan kepada masyarakat bahwa pajak itu bukanlah sesuatu yang mengerikan dan pajak adalah kewajiban setiap orang yang merupakan wajib pajak dan tanggungjawab sebagai warga negara.

“Untuk membayarnya tidak dibutuhkan upaya atau berbagai kesulitan yang dihadapi, ini kewajiban kita untuk memberi pelayanan dan juga pendidikan,” ujar Srimulyani.

Menkeu juga menyebutkan dalam reformasi pajak, pihaknya akan terus melakukan perbaikan dari sisi database internal. Sehingga seluruh wajib pajak memiliki kenyamanan, keamanan dan kepastian dalam membayar pajak.

Untuk diketahui bahwa pembayaran pajak saat ini sudah jauh lebih mudah. Salah satunya, bisa dibayar menggunakan aplikasi belanja online, yakni Tokopedia. Kolaborasi Tokopedia dengan berbagai mitra strategis, termasuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI adalah upaya memfasilitasi masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban perpajakannya.

Semantara itu, Astri Wahyuni, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, menyatakan bahwa sinergi bersama pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan animo masyarakat dalam berkontribusi pada penerimaan negara demi pemulihan ekonomi nasional.

“Kami juga akan terus berinovasi dalam menghadirkan lebih banyak kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat,” kata Astri Wahyuni.

Diharapkan melalui kolaborasi Tokopedia dengan berbagai mitra strategis, termasuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk mempermudah masyarakat membayar pajak  melalui kehadiran Fitur Pajak Online.

Dengan fitur ini, masyarakat bisa membayar berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, dan PPh 29), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai. Selain Pajak Online, masyarakat bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia. (it)

 

7 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini