Update.com| Guna memudahkan para pencari kerja, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyiapkan pembentukan Pusat Pasar Kerja. Rencananya, Pusat Pasar Kerja ini bisa mulai operasional per 2022 mendatang.
“Tahun 2021 ini kami menyiapkannya, mudah-mudahan akan selesai dan tahun 2022 kita bisa operasionalkan Pusat Pasar Kerja ini,” kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, BP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan hari ini, Selasa (16/03/2021).
Disebutkan bahwa tujuan dibentuknya Pusat Pasar Kerja untuk menciptakan sistem pasar kerja yang relevan, handal, efisien, fokus dan komprehensif. Singkatnya, menciptakan sistem pasar kerja yang mampu meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Masih menurut penjelasan Ida, sistem pasar kerja Indonesia masih jauh dari kata optimal dan perlu banyak perbaikan.
Secara garis besar permasalahan pasar kerja Indonesia meliputi banyaknya lulusan pendidikan yang bekerja tidak sesuai dengan bidangnya. Jikapun sesuai, hasilnya kurang efisien, lalu kurangnya jumlah tenaga kerja yang sesuai, dan rendahnya produktivitas tenaga kerja Indonesia.
Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) Indonesia pun masih sangat terbatas. Hasil studi Bappenas dan Bank Dunia (2020) menunjukkan bahwa SIPK Indonesia masih berada di tingkat dasar menuju menengah. Jauh berbeda dengan negara lain seperti Korea Selatan yang sudah punya SIPK pada level advance.
Pusat Pasar Kerja ini nantinya akan memiliki pusat data ketenagakerjaan yang lengkap, juga punya berbagai panduan di dunia ketenagakerjaan seperti panduan pelatihan tenaga kerja, panduan pekerjaan yang dibutuhkan, panduan pengembangan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan untuk mengisi pekerjaan, dan lain sebagainya.
Diharapan akan memudahkan para pemberi kerja atau pengusaha mendapatkan pekerja yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Demikian juga, bermanfaat bagi para pencari kerja sehingga lebih mudah mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bidangnya sekaligus membantu meningkatkan kemampuan tenaga kerja Indonesia ke depan agar lebih kompetitif dan produktif.
Kemenaker dikabarkan sudah mengantongi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang nantinya akan menggerakkan Pusat Pasar Kerja tersebut dan masih dalam proses pengisian jabatan. Pusat Pasar Kerja ini akan berkantor pusat di gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI), Kuningan, Jakarta Selatan yang baru dihibahkan ke Kemenaker per Desember 2019 lalu. (iu)
Mantap