Ketua KPU RI Lakukan Pelanggaran Etik, TPN Ganjar-Mahfud Bilang Harusnya Prabowo-Gibran Mundur

15
314
Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengatakan dengan keputusan DKPP seharusnya pendaftaran capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran dapat dibatalkan

 

Isuterkini.com| Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari  divonis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lakukan pelanggaran etik. DKPP juga memberi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari dan 6 anggota KPU lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, buka suara mengatakan dengan keputusan tersebut seharusnya pendaftaran capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran dapat dibatalkan.

“Alasannya cukup kuat bahwa pendaftaran Prabowo Gibran ini dapat dibatalkan. Bukan batal demi hukum, tetapi akan ada proses yang lain. Ini adalah persoalan tata negara yang serius karena pelanggaran etika bukan pelanggaran hukum, tetapi tentu ada basisnya dalam hukum,” kata Todung di Media Centre TPN, Cemara, Jakarta, Senin (05/02/24) kemarin.

Baca Juga : Jelang Pelaksanaan Pemilu 2024, Civitas Akademika Banten Serukan Jaga Persatuan

Todung mengapresiasi putusan DKPP seperti juga putusan DKMK waktu itu dan menekankan, kalau ingin melihat pemilu yang konstitusional dan jurdil maka seharusnya secara sukarela yang bersangkutan mundur sebagai capres dan cawapres.

“Ini menunjukkan pada publik bahwa kita punya persoalan tata negara yang serius terkait pemilu presiden dan wakil presiden. Kita punya kekhawatiran bahwa pemilu dan pilpres itu punya banyak sekali pelanggaran hukum dan etika,” ujar Todung.

Lebih lanjut ia menilai, keputusan DKPP pada KPU RI dijatuhkan karena semua komisioner KPU dianggap melanggar kode etik, yang berkaitan dengan Putusan MK No. 90, di mana pada waktu itu putusan MKMK menyatakan eks ketua MK Anwar Usman dan hakim MK yang lain dinyatakan melanggar kode etik.

Baca Juga : Pada Pemaparan Visi Misi Debat Terakhir Ganjar Janji Perbaiki Upah Buruh Lewat Keterampilan

“KPU pada 25 Oktober 2023 menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres. Putusan MK keluar pada 16 Oktober 2023. Lalu menindaklanjuti putusan MK, KPU menulis surat pada semua parpol pada 17 Oktober untuk menjadikan putusan MK No. 90 itu sebagai pedoman, baru 25 Oktober pendaftaran itu dilakukan,” papar Todung.

Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah melakukan pendaftaran. Pada 26 Oktober 2023, Prabowo – Gibran melakukan medical check up di RSPAD. Apa yang menarik adalah berita acara pemeriksaan kesehatan dikeluarkan tanggal 27 Oktober.

Masih menurut Todung, keputusan DKPP ini yang menjadi masalah karena seharusnya berita acara dikeluarkan pada tanggal yang sama, tetapi baru 27 Oktober baik untuk paslon 1, 2, dan 3. Inilah yang menjadi masalah bersama apakah putusan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau tidak. (it)

15 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini