Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Jaksa Agung Karena Berani Penjarakan Menteri dan Pecat Jaksa Nakal

4
192
Jaksa Agung, ST Burhanuddin Mengingatkan Jajarannya Tidak Menodai Kepercayaan Masyarakat Dengan Tindakan Tidak Terpuji

 

Isuterkini.com| Jaksa Agung  RI, ST Burhanuddin mendapat apresiasi dari Achmad Dimyati Natakusumah, anggota Komisi III DPR RI, karena ST Burhanuddin berani  mencopot jaksa yang  diduga menerima suap dari seorang penusaha tambang.

“Setelah Baharuddin Lopa, ini yang cukup bagus ya Burhanuddin. karena dia, berani, bersih dan tidak kompromi dengan jaksa-jaksa yang akan merusak harkat, martabat, derajat jaksa,” kata Dimyati kepada wartawan pada Rabu (26/07/23) kemarin.

Salah satu hal yang layak dicontoh menurut  Dimyati, tidak adanya pungutan liar (pungli) untuk masuk Kejaksaan. Bahkan, Korps Adhyaksa kini berani menindak menteri dan menjadikan menteri itu tersangka.

“Sudah berapa pejabat yang ditangani Kejaksaan Agung. Dulu, enggak ada menteri ditangkap atau dipanggil. Sekarang ini bagus, eksekutif yang memiliki tugas yudikatif melakukan betul-betul role of law,” ujar Dimyati.

Masih menurut Dimyati sekarang ini tak ada lagi transaksional dalam promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung, semuanya berjalan dengan sangat baik dan professional.

Diketahui bahwa Kejaksaan Agung membenarkan telah mencopot Raimel Jesaja dari jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Pencopotan itu diduga buntut pemerimaan suap dari pengusaha tambang.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana diketahui bahwa Kejagung telah mencopot Raimel Jesaja dari jabatannya.

“Yang bersangkutan dicopot jabatan dan jaksanya ada tiga, pada saat beliau menjabat sebagai Kepala Kejati di Sultra. Yang kedua adalah yang dicopot pada saat sebagi di Kejari Sultra dan ketiga sebagai koordinator eselon tiga, bukan pada yang bersangkutan menjabat Jamintel,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.

Disinyalir saat  menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Raimel menerima suap dari pengusaha tambang salah satunya pemilik PT Lawu Agung Minin, Windu Aji Sutanto yang baru-baru ini dijerat sebagai tersangka.

Jaksa Agung,  ST Burhanuddin mengingatkan jajarannya tidak menodai kepercayaan masyarakat dengan  tindakan tidak terpuji oleh oknum-oknum Kejaksaan. Dia berkomitmen akan menindak tegas siapa pun jaksa yang melanggar.

“Saya akan tindak tegas dan bahkan tidak segan-segan memidanakan apabila terbukti ada kesalahan berat. Ini semata-mata untuk menjaga marwah Kejaksaan,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung melalui Jamwas telah menonaktifkan pejabat bintang 2 yang merupakan mantan kepala kejaksaan tinggi/direktur di Kejati Sultra. Kejaksaan juga mencopot jaksa yang menjadi tata usaha terkait kasus itu.

Selain itu, 2 pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus dan 1 orang koordinator diberi sanksi yang sama. Pegawai tata usaha yang turut melakukan perbuatan tercela juga mendapat sanksi tegas. (it)

 

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini