Isuterkini.com| Pengumuman resmi hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dilakukan pada tanggal 20 Maret mendatang. Setelah itu, KPU siap menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) .
Selanjutnya MK akan membuka gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 dan akan menyidangkannya. Jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk sengketa hasil Pilpres dan Pileg paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. MK pun hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan putusan terkait gugatan PHPU.
Menyikapi hal itu, KPU dikabarkan telah membentuk tim hukum untuk menghadapi PHPU 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan umum presiden/wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg).
Berita Menarik : Amankan Demo Hak Angket Pemilu di DPR, Polisi Kerahkan 1.489 Personil Gabungan
“Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer),” kata Mochammad Afifuddin (afif) , Anggota KPU RI di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dari keterangan yang disampaikan Afif menyebutkan KPU telah melakukan persiapan dari awal dalam menghadapi sengketa pemilu 2024 dengan menyiapkan tim internal dan eksternal. KPU juga sudah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara sengketa pemilu 2024 di MK.
Masih menurut Afif, KPU sudah melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, bahkan sampai ke level kejadian-kejadian di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua MK Suhartoyo menanggapi meski dirasa tak masuk akal menyidangkan dan memutus sengketa hasil pemilu yang kompleks dengan dugaan kecurangan hanya dengan waktu 14 hari, namun pihaknya tetap yakin bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melalui tim hukum TPN, Todung Mulya Lubis sudah memastikan Paslon 03 mengajukan PHPU ke MK. Todung juga meyakini paslon 01 akan melakukan hal yang sama.
Berdasarkan keterangan dari Sudirman Said, Co-Captain Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), mengatakan timnya tengah bekerja menyiapkan hal teknis untuk mengajukan perkara dugaan kecurangan pemilu 2024 ke MK.
Analisa dari Pengamat Politik sekaligus Direktur Riset Populi Center Usep S Achyar menilai, gugatan PHPU yang akan dilayangkan pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin ke MK merupakan upaya yang lebih baik ketimbang menggulirkan Hak Angket di DPR. (it)
Pemilu sudah memasuki tahapan akhir yakni pengumuman rekapitulasi suara pada 20 maret nanti
Semoga saja berjalan lancar dan tidak banyak masalahnya ya
Menuju akhir tahapan pemilu ko saya jadi deg degan ya
Gugat menggugat sudah pasti terjadi apa lagi ada orang yang sudah menyampaikan TSM
Bicara soal pelanggaran TSM butuh pembuktian dan tidak cukup koar koar doang
Betul sekali Pak Dowansiba, butuh pembuktian yang kuat
Kita berdoa semoga ditahapan terakhir ini berjalan dengan baik dan lancar
felling aja ya… sepertinya bakalan chaos ni saat putusan
Bisa jadi sih mas Herman, ada kekutan dibalik layar pasti akan mengerakkkan masa..