KPU Beri Santunan Senilai Rp 36 Juta Untuk Anggota KPPS Yang Meninggal Dalam Tugas

9
371
Komisi Pemilihan Umum Sampaikan Akan Beri Santunan Kepada Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Yang Meninggal Dunia

 

Isuterkini.com|  Ketua Komisi Pemilihan Umum  RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa  KPU akan memberikan santunan kepada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia usai menjalankan tugas. Uang santunan itu senilai Rp 36 juta untuk satu orang.

“Iya, disiapkan santunan,” kata Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Sabtu (17/02/24) kemarin.

Masih menurut penjelasan  Hasyim santunan kecelakaan kerja telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Untuk jumlah santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022.

Baca Juga : Andre Rosiade Pastikan Komitmen Prabowo Untuk Bangun Sumbar Meski Kalah Di Provinsi Itu

“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Untuk besaran, santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta,” beber Hasyim.

KPU mencatat ada 35 orang yang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024. KPU menjabarkan 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara.

“Data kematian dan sakit badan ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang,” ujar Hasyim.

Hasyim lebih lanjut mengatakan, dari 35 orang itu juga di antaranya 3 panitia pemungutan suara dan 9 petugas perlindungan masyarakat (linmas).  KPU mengungkap dugaan penyebab kematian anggota KPPS usai bertugas. Mereka menyebut faktor kematian para anggota KPPS itu akibat kelelahan.

Baca Juga : Prabowo-Gibran Unggul Di Pilpres, Kata Kang Iyan Perpaduan Kerja Bersama Tim Dan Kharisma Figur

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan informasi yang terima pihaknya karena faktor kelelahan, yang akhirnya menyebabkan meninggal dunia. Idham menuturkan ada pula yang disebabkan sakit. Hal itu, kata Idham, juga karena faktor kelelahan sehingga menimbulkan penyakit.

Idham menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya sejumlah anggota KPPS. Idham lantas menyinggung proses penghitungan suara dua panel yang pernah diajukan oleh KPU. Metode satu panel, sebagaimana yang telah dilangsungkan pada tanggal 14-15 Februari ini adalah berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan pembentuk UU. (it)

 

9 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini