Mahfud MD Bongkar Akal-Akalan Aparat Rebut Tanah Adat Pada Sesi Debat Cawapres Tadi Malam

7
251

 

Isuterkini.com| Mahfud MD,  Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 bongkar soal perampasan tanah adat untuk dilakukan eksplorasi kegiatan tambang. Ia menjelaskan bahwa aksi itu lolos dari jeratan hukum karena turut melibatkan aparat penegak hukum.

Dalam penjelasannya, Mahfud dengan merujuk pada pengalamannya sebagai Menko Polhukam menyampaikan, dari 10.000 pengaduan yang dicatat Kemenko Polhukam pada 2024, sebanyak 2.587 merupakan kasus tanah adat. Mahfud tegaskan bahwa hal  tersebut jadi masalah besar di negeri ini.

“Ada orang mengatakan, aturannya kan sudah ada, tinggal laksanakan. Tidak semudah itu. Justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan. Akalnya banyak sekali,” ujarnya dalam sesi debat cawapres 2024, Minggu (21/01/24) tadi malam.

Mahfud menyampaikan dirinya mendapat laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa banyaknya kasus pemaksaan tanah.Izin tambang yang sudah dicabut oleh mahkamah agung, tidak dilaksanakan sampai 1,5 tahun.

“Izin-izin tambang, sudah dicabut nih oleh mahkamah agung, tidak dilaksanakan sampai 1,5 tahun. IUP yang dikatakan oleh mas Gibran, ada perintah dari Mahkamah Agung IUP yang di situ dicabut. Vonis sudah inkracht, 1,5 tahun tidak jalan,” tutur Mahfud.

Dari penjelasan Despan Heryansyah, seorang pengamat Konstitusi dan HAM mengatakan, saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 lalu, Mahfud MD telah membatalkan pasal dalam dua Undang-undang (UU yang tidak memberikan ruang terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat secara formal.

Pertama, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU ini menyebabkan masyarakat adat berpotensi kehilangan haknya dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau kecil. Karena diserahkan oleh negara kepada swasta.

Mahfud sebagai Hakim Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Nomor 3/PUU-VIII/2010 membatalkan ketentuan tersebut dan menegaskan bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kedua, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan bahwa hutan adat termasuk hutan negara (hutan hak) yang dikuasai dan dikelola oleh negara.

Di bawah komando Mahfud MD tahun 2012 lalu, melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-IX/2012 menyatakan bahwa ketentuan tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD N RI Tahun 1945, sehinggal dibatalkan.

Pada saat itu, Mahfud sebagai Ketua MK menegaskan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari hutan adat, sebagai tempat hidup atau kehidupan mereka. Oleh karena itu, pengelolaan hutan adat tersebut tidak dapat diambil serta merta oleh negara. (it/yml)

 

7 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini