Mahkamah Agung Putuskan Kurangi Hukuman Ferdy Sambo DKK

6
1419

 

Isuterkini.com| Para terpidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mendapat pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA). Keempat terpidana kasus pembunuhan berencana itu yakni  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Dalam putusan kasasi diketahui bahwa  Ferdy Sambo, dari vonis pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hasil tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah meski dari jajaran majelis hakim memiliki dissenting opinion.

Dengan demikian MA menolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

“Dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi, Kepala Biro dan Humas Mahkamah Agung di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (08/08/23) kemarin.

Selanjutnya MA memutuskan hukuman untu  Ricky Rizal Wibowo, penjara dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang tadinya pidana penjara 13 tahun. Sementara untu terpidana Kuat Ma’ruf, dari yang tadinya vonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Sobandi juga menyampaikan bahwa  Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun.

Diketahui bahwa  Majelis Hakim dalam tingkat kasasi kasus pembunuhan Brigadir J ini terdiri dari Suhadi selaku Ketua Majelis, Suharto sebagai Anggota 1, Supriyadi sebagai Anggota 2, Desnayeti sebagai Anggota 3, dan Yohannes Priyana sebagai Anggota 4.

Makhamah Agung (MA) telah menerima berkas Kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu merupakan langkah lain untuk lepas dari jerat hukuman mati.

Dari penjelasan Juru bicara (Jubir) MA Suharto beberapa waktu lalu membenarkan pihaknya telah menerima berkas Kasasi dari Ferdy Sambo. Sejauh ini, tim sudah mempelajari atas kelengkapan berkas perkara tersebut.

Masih menurut Suharto, pihaknya sedang melakukan proses registrasi kasasi kasus Ferdy Sambo untuk kemudian diselenggarakan persidangan. Setelahnya, MA akan mengajukan usul edar untuk perkara tersebut. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Rabu 12 April 2023.

Dalam putusannya, sidang yang diketuai Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang ini menolak banding mantan Kadiv Propam Polri tersebut.  Artinya Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (it)

 

6 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini