Isuterkini.com| Peninjuan Kembali (PK) soal sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan Moeldoko ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) hari ini, Kamis, (10/08/23). Dari penjelasan Suharto, Juru Bicara MA menyampaikan amar putusan menolak PK tersebut.
“Saya siapkan press release sebentar nanti Anda buka web Mahkamah Agung buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada,” kata Suharto, Juru Bicara MA.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 128 PK/TUN/2023 dan Moeldoko selaku pemohon. Sedangkan termohonnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat.
Dalam putusan itu tertulis status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis. Sidang putusan PK tersebut diketuai oleh ketua Majelis H Yosran, dengan anggotanya Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera penggantinya yakni Adi Irawan.
PK yang diajukan Moeldoko tersebut terkait putusan kasasi MA dengan Nomor 487 K/TUN/2022 yang telah diputus pada 29 September 2022. Dalam putusannya, MA menolak kasasi atas gugatan terhadap keputusan Menkumham yang menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Sebagai informasi, MA memastikan bahwa Moledoko tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah permohonannya terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat ditolak. Juru Bicara MA, Suharto mengatakan mekanisme PK telah diatur dalam dalam Undang-ndang MA. Menurutnya, PK hanya bisa dilakukan sekali.
Dari penjelasan yang disampaikan oleh MA, perkara Moeldoko terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat adalah masalah internal Partai Demokrat. Sehingga seharusnya ditempuh lewat Mahkamah Partai. (it)
Ngoto amat ya kuasai demokrat
Dua duanya sama sama bodong wkwkwkw
Sami mawon gaes, wkwkwkw
Demokrat bekas partai penguasa loh