Massa Dari Manggala Garuda Putih Manggala Garuda Putih Rocky Gerung Yang Hina Jokowi

6
341
Massa Manggala Garuda Putih Mengaku Tak Terima Terhadap Ucapan Rocky Gerung Yang Dianggap Menghina Jokowi

 

Isuterkini.com| Protes terhadap penyataan penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan olen massa dari Manggala Garuda Putih dengan menggelar demonstrasi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (02/08/23) kemarin.

Massa Manggala Garuda Putih mengaku tak terima terhadap ucapan Rocky Gerung yang dianggap menghina Jokowi. Massa tampak melakukan aksi teatrikal untuk mengungkapkan kekecewaannya terhadap Rocky Gerung.

Jajang yakni Penasihat Bidang Politik Manggala Garuda Putih, mengatakan pihaknya kecewa dengan ucapan Rocky. Jajang menilai Rocky telah menghina Presiden Jokowi. Jajang  mengatakan Rocky tak boleh mencaci-maki Jokowi.

“Dengan perkataan Rocky Gerung, kita merasa tergugah, salah satunya dia ada penghinaan kepada kepala negara. Apapun alasannya, mau suka tidak suka, itu kepala negara mesti kita hargai,” kata Jajang.

Dari penjelasan Jajang diketahui bahwa  massa Manggala Garuda Putih yang dipimpin Ketua Umum Joni Hidayat dan Sekjen Taufik Hidayat mendukung agar Ibu Kota Negara (IKN) tetap dibangun di Kalimantan Timur sesuai dengan undang-undang.

“IKN yang di Kaltim itu, dia suka tidak suka itu perintah undang-undang. Apapun alasannya, sama, semua mesti mendukung pemerintah,” tutur Jajang.

Sebagai informasi, sejumlah relawan Jokowi sebelumnya melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri tetapi laporannya tidak diterima. Laporan itu diarahkan ke pengaduan karena dinilai harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.

Relawan Jokowi yakni Benny Rhamdani selaku Ketua Barikade 98 menyebutkan salah satu pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 218 ayat (1) KUHP. Secara terpisah Relawan Indonesia Bersatu (RIB) melapor ke Polda Metro Jaya dengan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE dengan terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun.

Laporan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (it)

 

6 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini