Pemerintah Akan Perpanjang PPKM Mikro Jilid II Mulai 23 Februari 2021

2
177

Update.com| Kebijakan  pemerintah tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota di Jawa dan Bali akan diperpanjang  dengan periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.

Sebagai landasan operasional dari kebijakan ini,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 yang akan ditindaklanjuti oleh para Gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di masing-masing daerah.

Dalam PPKM kali ini,  dilakukan penguatan operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan, yang meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment), penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil, serta integrasi pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.

Bentuk pelaksanaan penguatan 3T maka untuk testing dilakukan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.

Sementara  untuk tracing dilakukan penelusuran dan pelacakan lebih intensif di setiap desa/kelurahan dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik Kemenkes.

Sedangkan  untuk treatment, meliputi pelaksanaan isolasi mandiri (PPKM rumah tangga), isolasi terpusat (PPKM RT), perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.

Untuk memenuhi  kebutuhan dasar masyarakat, akan dilakukan pemberian bantuan beras 20 kilogram per rumah (yang isolasi mandiri) selama 14 hari isolasi. Selain itu, juga pemberian bantuan masker kain sesuai dengan standar untuk seluruh masyarakat desa/kelurahan. Hal ini dikoordinasikan oleh TNI/Polri di tingkat polsek dan koramil.

Pada PPKM mikro jilid II ini pengaturan kegiatan tetap sama dengan penerapan PPKM Mikro Jilid I, yakni :

  1. Perkantoran sebanyak 50% kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online
  3. Sektor esensial beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes)
  4. Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes
  5. Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50% dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan
  6. Konstruksi bisa beroperasi 100% dengan prokes
  7. Tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes
  8. Fasilitas umum dihentikan sementara
  9. Transportasi umum diatur mengenai kapasitas dan jam operasional dengan prokes
  10. Cakupannya di kabupaten/kota, pelaksanaannya sampai desa/kelurahan tingkat RT/RW.(qlh/iu)

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini