Pengacara Akan Ajukan Pledoi Dalam Kasuh Dugaan Kepemilikan Ganja Jeff Smith

11
147

 

Update.com| Jaksa Penuntut Umum menuntut Jeff Smith enam bulan penjara dalam kasus narkoba jenis ganja. Hal itu disampaikan usai sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (19/08/2021) kemarin.

Menanggapi hal itu, pengacara Jeff Smith Aldi Surya Kusuma akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus narkoba jenis ganja. Hal ini disampaikannya usai Jeff Smith dituntut enam bulan penjara dan opsional rehabilitasi.

“Kami akan ajukan pledoi atau pembelaan kepada Jeff Smith, yang akan di lakukan Kamis depan kita lihat nanti saja,” kata pengacara Jeff Smith Aldi Surya Kusuma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Meskipun demikian, Aldi tidak merinci seperti apa pledoi atau nota pembelaanya karena menurutnya hasil putusan belum tau seperti apa. Pihaknya berencana  ajukan nota pembelaan supaya klien kita Jeff Smith dihukum seringan ringannya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU mengatakan pertama, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan penjara dipotong masa tahanan Jeff Smith yang sudah menjalani pengobatan dan rehabilitasi selama enam bulan di BNN Lido yang akan diputuskan oleh majelis hakim.

Kedua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahan terdakwa dan menetapkan, agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan rehabilitasi selama enam bulan di BNN Lido.

Jeff Smith didakwa pasal alternatif, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009. Diketahui bahwa Jeff Smith diciduk Polres Jakarta Barat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 15 April 2021 lalu. Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa ganja saat penangkapan Jeff Smith. (iu)

11 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini